Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang
mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi
mckanik sebagai penggerak.
1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang
selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang
digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada
Motor Listrik.
1. Kendaraan ...
SK No 008554 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis
Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor
Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga
listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan
maupun dari luar.
1. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai
fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan
energi listrik pada Baterai KBL Berba5is Baterai.
1. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang
selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian
energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
1. Uji Tipe KBL Berbasis Baterai adalah pengujian yang
dilakukan terhadap fisik KBL Berbasis Baterai atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa KBL
Berbasis Baterai, sebelum KBL Berbasis Baterai dibuat
dan/ atau dirakit dan/ atau diimpor secara massal serta
KBL Berbasis Baterai yang dimodifikasi.
1. Uji Berkala KBL Berbasis Baterai adahh pengujian
kendaraan bermotor listrik yang dilakukan secara
berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang
dioperasikan di jalan.
1. Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya
disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi
17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/ atau angka
yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai
atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN).
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
1. Tingkat ...
SK No 008521 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 4
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
1. KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL
Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar,
logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik
Indonesia.
Pasal2
(1) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokan ke
dalam:
- KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga;
dan
- KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
(2) Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan
bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas angkutan jalan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi
khusus untuk KBL Berbasis Baterai.
