Langsung ke konten

SEKRETARIAT KABINET

PERPRES No. 55 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

---

2020, No. 95 -2-

Pasal 2

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden

dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan dan program pemerintah;

  • penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan

program pemerintah yang mengalami hambatan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan

persetujuan Presiden;

- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

  • penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan

pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil

Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil

Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta
penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan

keprotokolan;

  • pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi

dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian

Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional

penerjemah;
- pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di

lingkungan Sekretariat Kabinet;

- pemberian pelayanan dan dukungan administrasi
perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan

---

2020, No. 95 -3-

prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta

pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan

data dan informasi serta penyediaan sarana dan

prasarana pengembangan teknologi informasi di

lingkungan Sekretariat Kabinet;

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Kabinet; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

dan/atau Wakil Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Sekretariat Kabinet terdiri atas:

  • Wakil Sekretaris Kabinet;
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Deputi Bidang Perekonomian;
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  • Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet;
  • Deputi Bidang Administrasi; dan
  • Staf Ahli.

Bagian Kedua

Wakil Sekretaris Kabinet

Pasal 5

(1) Wakil Sekretaris Kabinet berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

---

2020, No. 95 -4-

(2) Wakil Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu

Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Kabinet.

(3) Berdasarkan penugasan Sekretaris Kabinet, Wakil

Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas

Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan

Sekretariat Kabinet.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pasal 6

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai
tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan

pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik,

hukum, dan keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

menyelenggarakan fungsi:

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan dan program pemerintah di bidang politik,

hukum, dan keamanan;

- penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah di bidang politik, hukum, dan

keamanan yang mengalami hambatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang

politik, hukum, dan keamanan;

---

2020, No. 95 -5-

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan
menteri/kepala lembaga di bidang politik, hukum, dan

keamanan yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

  • penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan

penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di

bidang politik, hukum, dan keamanan;

- penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden

dan/atau Wakil Presiden di bidang politik, hukum, dan

keamanan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Perekonomian

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu

Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan

fungsi:
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan dan program pemerintah di bidang
perekonomian;

  • penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan

program pemerintah di bidang perekonomian yang
mengalami hambatan;

---

2020, No. 95 -6-

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
perekonomian;

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan

menteri/kepala lembaga di bidang perekonomian yang

perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan
penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di

bidang perekonomian;

  • penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau

pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden

dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam

menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet

di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

---

2020, No. 95 -7-

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan dan program pemerintah di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;

  • penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan

program pemerintah di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan yang mengalami hambatan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas

pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan;

  • pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan

menteri/kepala lembaga di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan yang perlu mendapatkan persetujuan

Presiden;
- penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan

penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

  • penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau

pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang pembangunan manusia

dan kebudayaan; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris
Kabinet.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas

membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan

---

2020, No. 95 -8-

pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang

kemaritiman dan investasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

menyelenggarakan fungsi:

- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana
kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman

dan investasi;

  • penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan

program pemerintah di bidang kemaritiman dan investasi

yang mengalami hambatan;

- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang

kemaritiman dan investasi;
- pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana

kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan

menteri/kepala lembaga di bidang kemaritiman dan
investasi yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

  • penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan

penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di
bidang kemaritiman dan investasi;

  • penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau

pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden di bidang kemaritiman dan

investasi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

---

2020, No. 95 -9-

(2) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet mempunyai tugas

membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan

pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal

penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan
pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang

dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil

Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden

dan/atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan

kemasyarakatan, penyelenggaraan acara, dan keprotokolan

Sekretariat Kabinet.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan administrasi sidang kabinet,

rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri

Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- penyusunan risalah dan pendokumentasian,

pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat,

atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  • penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang

berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau

pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden

dan/atau Wakil Presiden;

- pengoordinasian penyiapan naskah dokumen
kepresidenan dan kenegaraan;

- pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau
Wakil Presiden, serta di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan serta

koordinasi dan keprotokolan rapat atau pertemuan yang
dipimpin dan/atau dihadiri oleh Sekretaris Kabinet; dan

---

2020, No. 95 -10-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu

Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pengelolaan dan
pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat

Kabinet, pemberian pelayanan dan dukungan administrasi
perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana,

pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan

administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta
pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam

pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan

Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan
Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan,

pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan

aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

- penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian di
lingkungan Sekretariat Kabinet;

- penyelenggaraan pengkajian dan penataan organisasi dan
tata laksana di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil

negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

---

2020, No. 95 -11-

  • penyelenggaraan pembinaan dan perlindungan bagi

aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi,

ketatausahaan pimpinan, perencanaan, keuangan dan

anggaran, akuntabilitas kinerja, dan reformasi birokrasi di

lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • penyediaan sarana dan prasarana, pemeliharaan,

perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta
penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di

lingkungan Sekretariat Kabinet;

  • pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi

dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian

Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
- pemberian dukungan administrasi bagi Utusan Khusus

Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil
Presiden; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Bagian Kesembilan

Besaran Organisasi

Pasal 24

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,

huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas paling

banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk

paling banyak 4 (empat) Bidang.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3

(tiga) Subbidang.

---

2020, No. 95 -12-

Pasal 25

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g

terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3

(tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan
terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan

kebutuhan.

(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) memberikan dukungan administrasi kepada unsur

pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.

Pasal 26

Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dibantu oleh 1

(satu) Sekretaris Deputi.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 27

(1) Sekretaris Kabinet dibantu oleh paling banyak 5 (lima)

Staf Ahli.

(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Kabinet.

(3) Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi

Bidang Administrasi.

---

2020, No. 95 -13-

(4) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis dan aktual kepada Sekretaris
Kabinet sesuai keahliannya.

Bagian Kesebelas

Inspektorat

Pasal 28

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang

Administrasi.

(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

Pasal 29

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan

internal di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Kabinet;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris

Kabinet.

Pasal 31

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional

Auditor.

---

2020, No. 95 -14-

Bagian Kedua Belas

Pusat

Pasal 32

(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet

melalui Deputi Bidang Administrasi.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala.

Bagian Ketiga Belas

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 33

Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Keempat Belas

Satuan Tugas

Pasal 34

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada

Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja,
Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.

(2) Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok

sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat

melibatkan tenaga ahli atau tenaga profesional.

(3) Tenaga ahli atau tenaga profesional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diangkat berdasarkan Keputusan

Sekretaris Kabinet.

---

2020, No. 95 -15-

Pasal 35

(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diangkat paling

banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet bertanggung jawab kepada

Sekretaris Kabinet.

Pasal 36

Staf Khusus Sekretaris Kabinet mempunyai tugas

memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
Kabinet sesuai penugasan Sekretaris Kabinet yang bukan

merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Sekretariat

Kabinet.

Pasal 37

Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi,

integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Kabinet.

Pasal 38

(1) Pengangkatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet ditetapkan

dengan Keputusan Sekretaris Kabinet, setelah mendapat

persetujuan Presiden.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dapat berasal dari Pegawai

Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 39

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus

Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa

kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Staf Khusus Sekretaris Kabinet,

diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi

---

2020, No. 95 -16-

yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus

Sekretaris Kabinet diberhentikan dengan hormat apabila

telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak

kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 40

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Sekretaris Kabinet diberikan paling tinggi setingkat dengan

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural

eselon I.b.

Pasal 41

(1) Masa jabatan Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama

sama dengan masa bakti Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau

telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang
pensiun dan uang pesangon.

Pasal 42

Staf Khusus Sekretaris Kabinet mendapat dukungan

administrasi dan keuangan dari Deputi Bidang Administrasi.

TATA KERJA

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di

lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan

Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah
lainnya di pusat dan daerah.

---

2020, No. 95 -17-

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat
Kabinet menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan

hubungan kerja antarunit organisasi di lingkungan

Sekretariat Kabinet.

Pasal 45

Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan

masing-masing.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan

Sekretariat Kabinet bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan

memberikan bimbingan, pengarahan, serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas.

(2) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib

mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-
masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat

pada waktunya.

Pasal 47

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya

masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 48

(1) Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan

tugas, dan penyampaian laporan kepada Sekretaris
Kabinet dilakukan secara berjenjang sesuai dengan

tingkat jabatan dalam susunan organisasi masing-masing
unit organisasi.

(2) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang

memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan,
Sekretaris Kabinet dapat langsung menugaskan pejabat di

---

2020, No. 95 -18-

lingkungan Sekretariat Kabinet untuk membantunya

dalam menyelesaikan suatu tugas.

(3) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pejabat yang ditugaskan Sekretaris Kabinet wajib

melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a

yang menjadi atasan dalam satuan organisasinya.

Pasal 49

(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

jabatan struktural eselon I.b.

(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Sekretaris Deputi,

Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan

Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan

Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 50

(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural

eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Sekretaris Kabinet.

(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural

eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Kabinet.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke

bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Kabinet.

---

2020, No. 95 -19-

Pasal 51

Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan

fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Pasal 52

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon

I.a yang dialihkan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural

eselon I.a.

PEMBIAYAAN

Pasal 53

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Sekretariat Kabinet dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh

Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 25

---

2020, No. 95 -20-

Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Kabinet, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai

dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No. 95 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2020

,

ttd