Langsung ke konten

PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG

PERPRES No. 55 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan

mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam

rangka pemberian perizinan berusaha di bidang

Pertambangan mineral dan batubara.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan

kepada pelaku usaha untuk memulai dan

menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan

pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk

memulai dan menjalankan usaha dan/atau

kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan

di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha

Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut

IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha

Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -3-

1. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya

disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan

jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha

yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,

mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral

atau batubara.
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya

disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk

melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti

yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian

kegiatan usaha Pertambangan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi

yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral
dan batubara.

Pasal 2

(1) Pendelegasian meliputi:

- pemberian:
1. sertifikat standar; dan

1. izin;

- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -4-

  • pengawasan atas pelaksanaan Perizinan

Berusaha yang didelegasikan.

(2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan

konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan

di bidang:

  • penyelidikan umum;
  • eksplorasi;
  • studi kelayakan;
  • konstruksi Pertambangan;
  • pengangkutan;
  • lingkungan Pertambangan;
  • reklamasi dan pascatambang;
  • keselamatan Pertambangan; dan/atau
  • penambangan.

(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a angka 2 terdiri atas:

  • IUP dalam rangka penanaman modal dalam

negeri untuk komoditas mineral bukan logam
dengan ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

1. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;

  • IUP dalam rangka penanaman modal dalam

negeri untuk komoditas mineral bukan logam
jenis tertentu dengan ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

1. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)

mil laut;

  • IUP dalam rangka penanaman modal dalam

negeri untuk komoditas batuan dengan
ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
1. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)

mil laut;

  • SIPB;
  • IPR;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -5-

  • Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk

komoditas mineral bukan logam;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk

komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;

  • Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk

komoditas batuan;

  • IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;

- IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan
logam;

  • IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan

logam jenis tertentu; dan

  • IUP untuk penjualan komoditas batuan.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria

pelaksanaan usaha pertambangan;
- pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,

dan/atau fasilitasi; dan

- pengembangan kompetensi tenaga kerja
pertambangan.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c terdiri atas:
- perencanaan pengawasan;

  • pelaksanaan pengawasan; dan
  • monitoring dan evaluasi pengawasan.

(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:

  • kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
  • tata kelola pengusahaan Pertambangan.

(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur
menugaskan:

- inspektur tambang untuk pengawasan atas
kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan

  • pejabat pengawas Pertambangan untuk

pengawasan atas tata kelola pengusahaan
Pertambangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -6-

(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas

Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.

(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat

pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang

baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib
menindaklanjuti dalam bentuk:

  • pembinaan; atau
  • pemberian sanksi administratif.

(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan

Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
- pengelolaan anggaran;

  • sarana dan prasarana; dan
  • operasional,

inspektur tambang dan pejabat pengawas

Pertambangan.

(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah

daerah kabupaten/kota.

(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan

untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan
batubara yang meliputi:

- pemberian dan penetapan wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin

usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis

tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan
batuan dengan ketentuan:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -7-

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

1. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;

  • penetapan harga patokan mineral bukan logam,

penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis

tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan

  • pemberian rekomendasi atau persetujuan yang

berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan

Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
- melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang

didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan

norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan

  • menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam

pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang
Pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan

pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas

pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan

dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -8-

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan

laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan

dalam negeri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 7

Pendanaan dalam pelaksanaan:
- pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan

angka 2;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang

didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf b; dan
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha

yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional

pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh

inspektur tambang dan pejabat pengawas

Pertambangan,

bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah

provinsi.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 91 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id