Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
1. Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam
rangka pemberian perizinan berusaha di bidang
Pertambangan mineral dan batubara.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan
pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan
di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat
dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 91 -3-
1. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral
atau batubara.
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan usaha Pertambangan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral
dan batubara.
