(1) Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
f. standar …
f. standar kinerja pelayanan;
g. pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan;
l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
m. penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur;
n. pengembalian aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
o. keadaan memaksa;
p. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q. penggunaan bahasa dalam perjanjian, yaitu Bahasa INDONESIA atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris;
r. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha, besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha untuk pembebasan lahan dimaksud.
(3) Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
(4) Pengalihan saham Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan ketentuan bahwa pengalihan saham tersebut tidak menunda jadwal mulai beroperasinya Proyek Kerjasama.
11. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
#### Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku;
b. Proses …
b. Proses pengadaan Badan Usaha yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
c. Proses pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
d. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama, ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
e. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas perjanjian Kerjasama setelah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
f. Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
2. Peraturan …
2. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd.
Retno Pudji Budi Astuti