Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 56 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 614

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.126

  • Sekretariat Kementerian;

- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan;

  • Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  • Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  • Staf Ahli Bidang Hukum;
  • Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;

- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
Kelembagaan;

  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
  • Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.

1. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 617

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.

1. Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 618

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617,
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan
Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;

- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur, dan pengawasan; dan

- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.126 4

1. Ketentuan Pasal 619 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 619

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.

1. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 620

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619,
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah
atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Ketentuan Pasal 623 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 624 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 625 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 626 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 629

(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan

kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai masalah hukum.

(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan

telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.

(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan

Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.126

mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan
kelembagaan.

(4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai

tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah
pemerintahan dan otonomi daerah.

(5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas

memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja
aparatur.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id