(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telahaan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai masalah hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telahaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengenai masalah kebijakan publik.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan
Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.126
mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan
kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai
tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah
pemerintahan dan otonomi daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai masalah budaya kerja
aparatur.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id