(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
---
Pasal ...
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
negeri;
tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia; dan
---
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
Bagian ...
---
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Perwakilan Republik Indonesia;
anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia;
---
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia; dan
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
atau lebih sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-
undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian ...
---
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan
di Asia Pasifik dan Afrika;
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia
Pasifik dan Afrika;
---
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
Pasifik dan Afrika; dan
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7
(tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian ...
---
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa.
Pasal ...
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan
di Amerika dan Eropa;
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di
Amerika dan Eropa;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
dan Eropa; dan
Pasal ...
---
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7
(tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
---
Pasal ...
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup kerja sama ASEAN;
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup kerja sama ASEAN;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
ASEAN;
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
ASEAN;
pada tingkat nasional;
internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
---
ASEAN; dan
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian ...
---
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral
yang meliputi politik, keamanan, ekonomi, pembangunan,
dan sosial budaya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup kerja sama multilateral;
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup kerja sama multilateral;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
multilateral;
---
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
multilateral;
Multilateral; dan
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
---
(6) Subdirektorat ...
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma
hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
---
penyempurnaan norma hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan norma
hukum dan/atau perjanjian internasional dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri, serta pemberian advokasi hukum;
bidang penyiapan perjanjian internasional;
penyiapan perjanjian internasional;
bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, koordinasi
negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta
pemberian advokasi hukum;
dan Perjanjian Internasional; dan
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
---
(4) Bagian ...
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta
penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan
kerja sama teknik.
Pasal ...
---
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan
diplomatik dan kerja sama teknik;
serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan
diplomatik dan kerja sama teknik;
bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan
diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama
teknik;
pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi
publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan
diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama
teknik;
dan Diplomasi Publik; dan
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat ...
---
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani perencanaan, pengelolaan sistem informasi,
kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal ...
---
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik, serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 36,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik
serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan
hukum Indonesia di luar negeri;
keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik
serta perlindungan warga negara Indonesia dan badan
hukum Indonesia di luar negeri;
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan
fasilitas diplomatik serta perlindungan warga negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
---
dan Konsuler; dan
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6
(enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian ...
---
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
penugasan Menteri;
tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
---
Pasal ...
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor,
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional tertentu lainnya.
Bagian Kesebelas
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
dipimpin oleh Kepala.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai
tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di
bidang luar negeri.
---
Pasal ...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan
menyelenggarakan fungsi:
pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
luar negeri;
pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri;
Pengembangan Kebijakan; dan
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri
atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(5) Pusat ...
---
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas
4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, budaya, dan
pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan
antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait bidang manajemen.
---
Bagian ...
Bagian Ketigabelas
Pusat
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala.
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB ...
---
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok di luar negeri dan/atau
Organisasi Internasional adalah Perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada
Organisasi Internasional.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan
Republik Indonesia berada di bawah koordinasi
Kementerian Luar Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Luar
Negeri, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
---
Pasal ...
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur Negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Luar
Negeri harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Kementerian Luar Negeri wajib menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal ...
---
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Luar Negeri maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat, daerah dan
Perwakilan Republik Indonesia.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme
akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal ...
---
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
---
Fungsi ...
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian
Luar Negeri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, juga
melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-
Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
---
BAB ...
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan mengenai Kementerian Luar Negeri yang ada
dalam:
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014; dan
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Fadlansyah Lubis