Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL

PERPRES No. 56 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1)
Menetapkan
Rencana
Aksi
Nasional
Pengelolaan
Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Tahun 2018-2025 yang selanjutnya
disebut Rencana Aksi.
(2)
Rencana
Aksi
menjadi
pedoman
bagi
semua
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan
dan evaluasi, serta menjadi acuan bagi masyarakat,
pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan
kegiatan untuk efektivitas dan efisiensi pengelolaan
Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan
Nasional.

Pasal 2

(1)
Rencana Aksi memuat program dan kegiatan untuk
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
dan
pemangku kepentingan untuk periode 8 (delapan)
tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan
2025, termasuk kegiatan penyusunan rencana induk
mengenai pembangunan kawasan konservasi dalam
lingkup pembangunan nasional.
(2)
Strategi dalam Rencana Aksi meliputi:
a.
penguatan kinerja pengelolaan Taman Nasional
dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang
efektif;
b.
pengembangan
peran
Taman
Nasional
dan
Kawasan Konservasi Perairan Nasional dalam
mendukung pariwisata;

www.peraturan.go.id
2019, No.151
c.
peningkatan peran masyarakat dan para pihak di
sekitar Taman Nasional dan Kawasan Konservasi
Perairan Nasional;
d.
pengembangan
mekanisme
pendanaan
berkelanjutan; dan
e.
pengembangan
kawasan
konservasi
perairan
baru.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Rencana Aksi Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima)
tahun
dan
dikoordinasikan
oleh
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.
(6)
Rencana induk ditetapkan paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 3

Rencana Aksi dilaksanakan di 17 (tujuh belas) lokasi yang
terdiri atas:
a.
(tujuh)
Taman
Nasional
yang
dikelola
oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu:
1.
Taman Nasional Kepulauan Seribu, Provinsi DKI
Jakarta;
2.
Taman Nasional Karimunjawa, Provinsi Jawa
Tengah;
3.
Taman Nasional Bunaken, Provinsi Sulawesi
Utara;
4.
Taman Nasional Kepulauan Wakatobi, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
5.
Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi
Selatan;
6.
Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat;dan

www.peraturan.go.id
2019, No.151
7.
Taman Nasional Kepulauan Togean, Provinsi
Sulawesi Tengah.
b.
10 (sepuluh) Kawasan Konservasi Perairan Nasional
yang
dikelola
oleh
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan, yaitu:
1.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas,
Provinsi Kepulauan Riau;
2.
Taman Wisata Perairan Pulau Pieh, Provinsi
Sumatera Barat;
3.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang,
Provinsi Sulawesi Selatan;
4.
Taman Wisata Perairan Gili Matra, Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
5.
Taman Wisata Perairan Laut Banda, Provinsi
Maluku;
6.
Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido,
Provinsi Papua;
7.
Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
8.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah
Barat, Provinsi Papua Barat;
9.
Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat,
Provinsi Papua Barat; dan
10. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Bagian
Tenggara, Provinsi Maluku.

Pasal 4

(1)
Menteri/pimpinan
lembaga
merencanakan,
melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi Rencana
Aksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya
masing-masing.
(2)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)
Pelaksanaan
Rencana
Aksi
pada
masing-masing
kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri
atau pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas, fungsi,
www.peraturan.go.id
2019, No.151
dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan
laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.

Pasal 6

(1)
Rencana
Aksi
diintegrasikan
dengan
dokumen
perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
dan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah Nasional periode berikutnya.
(2)
Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan
perkembangan.
(3)
Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh
kementerian/lembaga
dan
dikoordinasikan
oleh
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(4)
Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar
penyesuaian Rencana Aksi.

Pasal 7

Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.151
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151
www.peraturan.go.id
2019, No.151

www.peraturan.go.id