(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas
tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi kementerian dan instansi
pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden
dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang
sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat
Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)
Staf Khusus Wakil Presiden.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil
Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
