Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN

PERPRES No. 56 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 36

(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas

tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam

susunan organisasi kementerian dan instansi
pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden

dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang
sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat

Wakil Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)

Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil

Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.

(4) Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif

bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 45

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf

Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil

Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.

(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang

merupakan Asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil
Presiden.

---

2020, No. 96 -3-

(3) Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu

paling banyak 5 (lima) Pembantu Asisten.

(4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil

Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil

Presiden.

1. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal,

yakni Pasal 45A dan Pasal 45B, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 45

(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan

jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan

dengan jabatan struktural eselon III.a.

Pasal 45

Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud

pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) dapat berasal dari
Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

1. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 47A, Pasal 47B, dan Pasal 47C, sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang

bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang

bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon

III.a.

(2) Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai

Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak

diberikan uang pensiun dan uang pesangon.

---

2020, No. 96 -4-

Pasal 47

(1) Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Kabinet.

(2) Masa tugas Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan

atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa

tugas Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 47

Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh Pembantu

Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)

sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten

Utusan Khusus Presiden dan Pembantu Asisten Staf

Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak

Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil
Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan

Pembantu Asisten.

1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara

pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta
pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu

Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal

45A, Pasal 45B, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B,

dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 96 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2020

,

ttd