Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
