Langsung ke konten

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PERPRES No. 57 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut LAN adalah

lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

(2) LAN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang
administrasi negara;
- pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi
administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi
negara, dan hukum administrasi negara;
- pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata
pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya
aparatur;
- pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
Pemerintah di bidang administrasi negara;
- pembinaan, penjaminan mutu, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya aparatur negara;
- pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan
LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3, LAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.127

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

LAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kajian Kebijakan;
- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
- Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
- koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan
LAN;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.127 4

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan LAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Kajian Kebijakan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan adalah unsur pelaksana sebagian

tugas dan fungsi LAN di bidang kajian kebijakan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kajian Kebijakan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi,
sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi
dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Kajian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kebijakan di bidang pengkajian reformasi administrasi, sistem
administrasi negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi
dan otonomi daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis
kebijakan;
- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengkajian dan
pelaksanaan kebijakan reformasi administrasi, sistem administrasi

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.127

negara dan hukum administrasi negara, desentralisasi dan otonomi
daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat)

Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Pusat yang menangani fungsi kajian; dan
  • Pusat yang menangani fungsi pembinaan

(3) Pusat yang menangani fungsi kajian terdiri atas 1 (satu) Bagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.

(4) Pusat yang menangani fungsi pembinaan terdiri atas :

  • 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
  • paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
  • kelompok jabatan fungsional.

(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas 2

(dua) Subbidang.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan
pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional
widyaiswara.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan
fungsi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.127 6

- merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber
daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara;
- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan
pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional
widyaiswara; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas paling

banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  • 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
  • paling banyak 3 (tiga) Bidang; dan
  • kelompok jabatan fungsional.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas 2

(dua) Subbidang.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi
administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta
kelembagaan dan sumber daya aparatur.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
- merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi kebijakan inovasi administrasi negara di bidang tata
pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya
aparatur;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.127

- memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi inovasi administrasi
negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta
kelembagaan dan sumber daya aparatur; dan
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak

4 (empat) Pusat.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi; dan
- Pusat yang menangani fungsi promosi inovasi dan pengembangan
kapasitas.

(3) Pusat yang menangani fungsi pengembangan inovasi terdiri atas 1

(satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok
jabatan fungsional.

(4) Pusat yang menangani fungsi promosi inovasi dan pengembangan

kapasitas terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua)

Subbidang
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

Pasal 23

(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur

pengawasan intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan LAN.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.127 8

- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 26

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan
fungsional auditor.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

Pasal 27

(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan

### Pasal 22, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur

pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 pada ayat (1) terdiri

atas:
- 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
- paling banyak 4 (empat) Bidang; dan
- kelompok jabatan fungsional.

(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 29

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.127

Pasal 30

Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan LAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LAN
dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada
bawahan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.127 10

Pasal 37

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural

eselon II.a.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon

III.a.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural

eselon IV.a.

Pasal 38

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 39

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
berdasarkan usulan Kepala.

(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan

oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.

PENDANAAN

Pasal 40

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
LAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 41

Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAN ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.127

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap berlaku beserta pejabatnya tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
dan
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai LAN sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I LAN sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.127 12

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id