Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA

PERPRES No. 57 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat
RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah negara.
1. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai
penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
1. Pulau Papua adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan
ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut, dan udara termasuk
ruang di dalam bumi yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat menurut undang-undang pembentukannya.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan
koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah
yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan
Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut,
yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
1. Kawasan Andalan adalah bagian dari Kawasan Budi Daya, baik di
ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan
kawasan di sekitarnya.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 3

1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara
lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan
berada di distrik.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah
Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN
adalah Kawasan Perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan.
1. Pelabuhan Utama yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Internasional Hub dan Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri
dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpul yang dalam RTRWN disebut sebagai Pelabuhan
Nasional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri
dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Sekunder yang
dalam RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Sekunder adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN yang melayani penumpang
dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu
juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
1. Bandar Udara Pengumpul dengan Skala Pelayanan Tersier yang dalam
RTRWN disebut sebagai Bandar Udara Pusat Penyebaran Skala
Pelayanan Tersier adalah bandar udara yang merupakan salah satu
prasarana penunjang pelayanan PKN dan PKW terdekat yang melayani
penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan
500.000 (lima ratus ribu) dan lebih kecil dari 1.000.000 (satu juta)
orang per tahun.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan
ekosistem laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 4

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan
ekosistemnya.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah
pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan
wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu
wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktifitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalahsuatu
wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada
adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para
anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan
nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
1. Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Klaster adalah pola
perwilayahan di Pulau Papua yang didasarkan pada potensi sumber
daya alam dan potensi keunikan lokal yang dihubungkan dengan
sistem jaringan transportasi antarmoda.
1. Pusat Klaster Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut Pusat
Klaster adalah kawasan perkotaan nasional yang menjadi orientasi
pelayanan dari setiap Klaster untuk mendukung kegiatan
perekonomian.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 5

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Pulau Papua.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang penataan ruang.

Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan

Pasal 2

Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Papua;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Papua;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang
Pulau Papua;
- arahan pemanfaatan ruang Pulau Papua;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Papua;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau
Papua.

Bagian Ketiga
Perandan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Papua

Pasal 3

(1) Rencana Tata Ruang Pulau Papua berperan sebagai perangkat

operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan wilayah Pulau Papua.

(2) Rencana Tata Ruang Pulau Papua tidak dapat digunakan sebagai

dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Pulau Papua berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Papua;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Pulau Papua;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 6

- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau
Papua;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Papua;
dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Papua.

Pasal 5

Penataan ruang Pulau Papua bertujuan untuk mewujudkan:
- pusat pengembangan wilayah berbasis Kampung Masyarakat
Adatdengan didukung prasarana dan sarana yang handal;
- kawasan berfungsi lindung paling sedikit 70% (tujuh puluh persen)
dari luas Pulau Papua dan kelestarian keanekaragaman hayati
kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral
Triangle);
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian, perikanan,
pariwisata, serta pertambangan yang berdaya saing dengan prinsip
berkelanjutan; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan dan pintu gerbang
internasional yang berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Negara
Palau, dan Negara Australia.

Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Papua

Pasal 6

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan wilayah berbasis

Kampung Masyarakat Adat dengan didukung prasarana dan sarana
yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam
pengembangan wilayah Pulau Papua;
- pengembangan Klaster;
- pengembangan Pusat Klaster;
- pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi
dan adaptasi bencana; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 7

- pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan
keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional.

(2) Strategi untuk pengintegrasian kawasan Kampung Masyarakat Adat

dalam pengembangan wilayah Pulau Papua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan kawasan Kampung Masyarakat Adat;
- memberdayakan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam
pengelolaan Kawasan Lindung;
- mengintegrasikan kawasan Kampung Masyarakat Adat dalam
pengembangan sentra produksi, kawasan perkotaan nasional,
serta prasarana dan sarana wilayah; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana dasar berbasis Kampung
Masyarakat Adat untuk peningkatankualitas sumber daya
manusia.

(3) Strategi untuk pengembangan Klaster sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan pertanian yang didukung
dengan pengembangan potensi kearifan lokal di Kawasan
Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih), Kawasan
Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan, dan
Kawasan Punggung Pulau Papua (Pegunungan Tengah);
- mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan di Kawasan
Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung Pulau
Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih),
Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Nabire-Paniai,Kawasan
Rusuk Papua Selatan, dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral di
Kawasan Mimika dan Kawasan Rusuk Papua Utara;
- mengembangkan kawasan peruntukan perikanandan perkebunan
di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan, Kawasan Kepala Burung
Pulau Papua, Kawasan Leher Pulau Papua (Teluk Cendrawasih),
Kawasan Lengan Tangan Papua, Kawasan Rusuk Papua Selatan,
dan Kawasan Rusuk Papua Utara; dan
- mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak
dan gas bumi di Kawasan Sorong dan Sorong Selatan serta
Kawasan Kepala Burung Pulau Papua.

(4) Strategi untuk pengembangan Pusat Klaster sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 8

- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai Pusat
Klaster;
- mendorong pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai
pusat industri komoditas unggulan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan
jasa.

(5) Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana

mitigasi dan adaptasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- mengembangkan serta merehabilitasi prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana tanah longsor, gelombang
pasang, banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan
permukiman perkotaan dan Kampung Masyarakat Adatdi
kawasan rawan bencana tanah longsor, gelombang pasang,
banjir, gerakan tanah, abrasi, gempa bumi, dan tsunami;
- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi
bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan Kampung
Masyarakat Adatdi kawasan rawan bencanabanjir, gempa bumi
dan tsunami; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan permukiman
perkotaan dan Kampung Masyarakat Adat pada kawasan rawan
bencana tanah longsor, gelombang pasang, banjir, gerakan tanah,
abrasi, gempa bumi, dan tsunami.

(6) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk

meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan jaringan prasarana dan
sarana transportasi sesuai dengan kondisi dan karakteristik
kawasan;
- mengembangkan jaringan transportasi antarmoda untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;
- mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi sungai,
danau, dan penyeberangan serta bandar udara yang melayani
angkutan keperintisan; dan
- mengembangkan jaringan jalan serta jaringan transportasi
sungai, danau, dan penyeberangan yang membuka akses
Kampung Masyarakat Adat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 9

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung paling

sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas Pulau Papua dan
kelestarian keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian
dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf bmeliputi:
- pemantapan kawasan berfungsi lindung dan rehabilitasi kawasan
berfungsi lindung yang terdegradasi;
- pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai dengan
ekosistemnya; dan
- pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang memiliki
nilai ekologis tinggi.

(2) Strategi untuk pemantapan kawasan berfungsi lindung dan

rehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan
suaka alam dan pelestarian alam dengan memperhatikan
keberadaan Kampung Masyarakat Adat;
- melestarikan kawasan karst sebagai tempat penyimpanan
cadangan air tanah dan perlindungan keanekaragaman hayati;
dan
- mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada
kawasan suaka alam dan pelestarian alam.

(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan hutan yang bervegetasi sesuai

dengan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan
hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung
Masyarakat Adat;
- meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung dan kawasan
peruntukan hutan melalui mekanisme jasa lingkungan;
- mempertahankan, merehabilitasi, dan meningkatkan fungsi
kawasan peruntukan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan
Kampung Masyarakat Adat; dan
- mengendalikan alih fungsi kawasan peruntukan hutan untuk
kegiatan budi daya nonhutan.

(4) Strategi untuk pemertahanan dan pelestarian kawasan perairan yang

memiliki nilai ekologis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 10

- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan konservasi
perairan;
- mengembangkan wilayah perairan yang merupakan bagian dari
Segitiga Terumbu Karang dengan memperhatikan kesejahteraan
Kampung Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir; dan
- mengendalikan kegiatan budidaya di laut yang mengancam
keanekaragaman hayati laut.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhanekonomi berbasis

pertanian, perikanan, pariwisata, serta pertambangan yang berdaya
saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 hurufc meliputi:

- pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat pertanian
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis bisnis;
- pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman pangan
lokal;
- pengembangan kawasan minapolitan;
- pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis cagar budaya
dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata;dan
- pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Merauke sebagai pusat

pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan berbasis
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan, perkebunan,
dan peternakan yang didukung industri pengolahan ramah
lingkungan;
- mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan produksi
hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
- mengembangkan sentra produksi hasil pertanian tanaman
pangan, perkebunan, dan peternakan dengan memperhatikan
keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan; dan
- mengembangkanprasarana sumber daya airuntuk meningkatkan
luasan kawasan pertanian tanaman pangan.

(3) Strategi untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis tanaman

pangan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 11

- mengembangkan sentra produksi tanaman pangan lokal; dan
- mengembangkan pusat industri pengolahan dan jasahasil
pertanian tanaman pangan lokal yang didukung prasarana dan
sarana distribusi.

(4) Strategi untuk pengembangan kawasan minapolitan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri berbasis
komoditas perikanan;
- mengembangkan kawasan peruntukan perikanan yang dilengkapi
prasarana dan sarana dengan memperhatikan kesejahteraan
Kampung Masyarakat Adat; dan
- mengembangkan sentra perikanan tangkap dan budi daya yang
didukung teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.

(5) Strategi untuk pengembangan pusat destinasi pariwisata berbasis

cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta ekowisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan pariwisata;
- mengembangkan prasarana dan sarana pariwisata; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi untuk
meningkatkan keterkaitan antarkawasan pariwisata sertaantara
kawasan pariwisatadan kawasan perkotaan nasional.

(6) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi peruntukan kawasan

pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- mengembangkan dan merehabilitasi kawasan peruntukan
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi sesuai daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan industri pengolahan dan jasa hasil
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang didukung
penggunaan teknologi tinggi, padat modal, dan pengelolaan
limbah industri terpadu;
- mengembangkan sentra produksi komoditas unggulan
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup; dan
- mengendalikan perkembangan kawasan peruntukan
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi yang
mengganggu kawasan berfungsi lindung.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 12

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai beranda

depan negara dan pintu gerbang internasionalyang berbatasan dengan
Negara Papua Nugini, Negara Palau, dan Negara Australia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui:
- percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan dengan
pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
- pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKTsebagai titik-titik garis
pangkal Kepulauan Indonesia.

(2) Strategi untuk percepatan pengembangan Kawasan Perbatasan

dengan pendekatan pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan
masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempercepat pengembangan PKSN sebagai pusat pengembangan
ekonomi, pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta
pusat promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;
- mengembangkan sentra produksi berbasis sumber daya alam
potensial dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
- mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan negara
sebagai perwujudan kedaulatan negara; dan
- meningkatkan pengelolaan Kawasan Lindung di Kawasan
Perbatasan.

(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 9 (sembilan) PPKT sebagai

titik-titik garis pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara mercusuar dan/atausarana
penanda di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani, Pulau Bras,
Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon, dan
Pulau Laag;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi
penyeberangan yang dapat meningkatkan akses ke
PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi,
Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
- menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana untuk
pemenuhan kebutuhan air baku pada PPKTberpenghuni di Pulau
Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 13

- mengembangkanpembangkit listrik tenaga angin(PLTB),
pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) dan pembangkit listrik
tenaga angin-surya (hybrid) untuk memenuhi kebutuhan energi
PPKTberpenghuni di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi,
Pulau Liki, dan Pulau Kolepon; dan
- mengembangkan jaringan telekomunikasi pada PPKTberpenghuni
di Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau
Kolepon.

Pasal 10

(1) Rencana struktur ruang dan rencana pola ruang Pulau Papua

merupakan perangkat operasional RTRWN di Pulau Papua yang
berupa strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola
ruang.

(2) Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan skala

1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala 1:500.000

sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan

gambaran sebaran indikatif lokasi pemanfaatan ruang untuk rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang nasional di Pulau Papua.

Pasal 11

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang terdiri atas

strategi operasionalisasi perwujudan:
- sistem perkotaan nasional;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 14

  • sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
  • sistem jaringan sumber daya air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan pola ruang terdiri atas strategi

operasionalisasi perwujudan:
- kawasan lindung nasional; dan
- Kawasan Budi Dayayang memiliki nilai strategis nasional.

Bagian Kedua
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Struktur Ruang

Paragraf 1
Sistem Perkotaan Nasional

Pasal 12

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster;
- mengembangkan dan/atau meningkatkan fungsi PKN, PKW, dan
PKSN sebagai:
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan
berbasis bisnis;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
pertambangan mineral serta minyak dan gas bumi;
1. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang
ramah lingkungan;
1. pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan,
bahari, serta ekowisata berbasis potensi kearifan lokal;
1. pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan
1. pusat penelitian dan pengembangan produksi hasil pertanian
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan;
- mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan untuk
mendukung kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan
jasa;
- mengembangkan PKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi,
pintu gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat
promosi dan pemasaran ke negara yang berbatasan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 15

- mengembangkan PKN,PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan
adaptasi bencana;
- mengembangkan jaringan lalulintas dan angkutan jalan yang
melayani PKN, PKW, dan PKSN; dan
- mengendalikan perkembangan fisik PKN, PKW, dan PKSN untuk
mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan
pertanian pangan berkelanjutan.

(2) Pengembangan PKN dan PKW sebagai Pusat Klaster sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- PKN Jayapura, PKW Sarmi, PKW Arso sebagai Pusat Klaster
Kawasan Rusuk Papua Utara;
- PKW Merauke, PKW Bade, dan PKW Muting sebagai Pusat Klaster
Kawasan Rusuk Papua Selatan;
- PKW Wamena sebagai Pusat Klaster Kawasan Punggung Pulau
Papua (Pegunungan Tengah);
- PKW Biak sebagai Pusat Klaster Kawasan Leher Pulau Papua
(Teluk Cendrawasih);
- PKW Manokwari dan PKW Ayamaru sebagai Pusat Klaster
Kawasan Kepala Burung Pulau Papua;
- PKN Sorong sebagai Pusat Klaster Kawasan Sorong dan Sorong
Selatan;
- PKW Fakfak sebagai Pusat Klaster Kawasan Lengan Tangan
Papua;
- PKN Timika sebagai Pusat Klaster Kawasan Mimika; dan
- PKW Nabire sebagai Pusat Klaster Kawasan Nabire-Paniai.

(3) Pengembangan dan/atau peningkatan fungsi PKN, PKW, dan PKSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengembangan:
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN
Sorong, PKN Timika,PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW
Manokwari, PKW Nabire, PKW Muting, PKW Merauke, PKW Sarmi,
PKW Arso, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan
berbasis bisnis dilakukan diPKN Sorong, PKN Timika,PKN
Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Biak, PKW Bade,
PKW Merauke, dan PKW Sarmi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 16

- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan
mineral serta minyak bumi dan gas bumi dilakukan di:
1. PKN Sorong sebagai pusat pengembangan pertambangan
minyak dan gas bumi;
1. PKN Timika sebagai pusat pengembangan pertambangan
tembaga dan emas;
1. PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan pertambangan
nikel; dan
1. PKW Sarmi sebagai pusat pengembangan pertambangan
mineral;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hutan yang
ramah lingkungan dilakukan di PKN Timika, PKN Sorong, PKW
Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting,
PKW Bade, PKW Sarmi, PKW Wamena, dan PKSN Tanah Merah;
- pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari,
ekowisata berbasis potensi kearifan lokaldilakukan di PKN
Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW
Manokwari, PKW Biak, PKW Merauke, dan PKW Wamena;
- pusat perdagangan dan jasa yang berskala
internasionaldilakukan diPKN Sorong, PKN Timika, PKN
Jayapura, PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Merauke; dan
- pusat penelitian dan pengembangan hasil pertanian tanaman
pangan, perkebunan, dan peternakan dilakukan diPKN Jayapura,
PKW Manokwari, danPKW Merauke.

(4) Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan untuk mendukung

kegiatan industri pengolahan serta perdagangan dan jasasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf cdilakukan di PKN Sorong, PKN Timika,
PKN Jayapura, PKW Fakfak, PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW
Biak, PKW Muting, PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso,
dan PKSN Tanah Merah.

(5) PengembanganPKSN sebagai pusat pengembangan ekonomi, pintu

gerbang internasional, simpul transportasi, serta pusat promosi dan
pemasaran ke negara yang berbatasansebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan di PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah,
dan PKSN Merauke.

(6) Pengembangan PKN, PKW, dan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi

bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tanah
longsor yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW
Fakfak, PKW Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 17

- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana banjir
yang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW Merauke,
PKW Ayamaru, PKN Timika, PKW Ayamaru, PKW Bade, PKW
Nabire, dan PKSN Tanah Merah;
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gelombang
pasangyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW
Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana gempa
bumi yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW
Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi;
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi gerakan
tanahyang dilakukan di PKN Jayapura, PKN Sorong, PKW
Manokwari, PKW Wamena, dan PKW Nabire;
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi bencana tsunami
yang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire, PKW Manokwari,
PKW Biak, dan PKW Sarmi; dan
- pengembangan PKN dan PKW berbasis mitigasi
bencanaabrasiyang dilakukan di PKN Jayapura, PKW Nabire,
PKW Manokwari, PKW Biak, dan PKW Sarmi.

(7) Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang melayani

PKN, PKW, dan PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
yang melayani PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW Fakfak,
PKW Manokwari, PKW Ayamaru, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Muting,
PKW Bade, PKW Merauke, PKW Sarmi, PKW Arso, PKW Wamena, dan
PKSN Tanah Merah.

(8) Pengendalian perkembangan fisik PKN dan PKW untuk

mempertahankan keberadaan Kawasan Lindung dan lahan pertanian
pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan di PKN Sorong, PKN Timika, PKN Jayapura, PKW
Manokwari, PKW Fakfak, PKW Ayamaru, PKW Biak, dan PKW Nabire.

(9) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem perkotaan nasional di

Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Nasional

Pasal 13

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 18

  • sistem jaringan transportasi darat;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan jalur kereta api; dan
- jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kepelabuhanan; dan
- alur pelayaran.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi

udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
strategi operasionalisasi perwujudan:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 14

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
- mengembangkan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan
kolektor primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan
perkotaan nasional dan mendorong daya saing perekonomian di
Pulau Papua;
- mengembangkan jaringan jalan strategis nasional untuk
mendorong perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan
Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung
Masyarakat Adat;
- mengembangkan jaringan jalan nasional untukmenghubungkan
kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar
udara;
- mengembangkan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan
jaringan jalur kereta apidanjaringan transportasi penyeberangan;
dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 19

- mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu
fungsi Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan di sekitar jaringan jalan nasional.

(2) Pengembangan jaringan jalan arteri primer dan jaringan jalan kolektor

primer untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan
nasional dan mendorong daya saing perekonomian di Pulau
Papuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan Koya-Arso-
Waena-Waris-Yeti;
1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
- Yeti-Ubrub-Km. 201; dan
- Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-
Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke;
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
- Sorong-Aimas-Klamono-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru-
Kambuaya-Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi-
Snopy-Kebar-Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
- Maruni-Oransbari-Ransiki-Mameh;
- Your-Kwatisore-Wanggar-Nabire; dan
- Sentani-Abepura-Koya-Skow;
1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
- Mameh-Bintuni;
- Nabire-Kimibay;
- Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-
Kemiri-Sentani;
- Kampung Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan
- Serui-Manawi-Saubeba;
- Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang terdiri atas:
1. jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan:
- Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim-Paspaley-
Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom; dan
- Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani-Wagheta-Enarotali;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 20

1. jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan:
- Kokas-Hurimber-Fakfak;
- Hurimber-Bomberai; dan
- Timika-Pomako 2.

(3) Pengembangan jaringan jalan strategis nasional untuk mendorong

perekonomian dan membuka keterisolasian Kawasan Perbatasan,
kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk Kampung Masyarakat
Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang
menghubungkan:
1. Km. 201-Batom-Oksibil;
1. Dodalin-Poletom;
1. Okaba-Wanam;
1. Wanam-Nakias-Kaliki; dan
1. Merauke-Jagebob-Erambu;
- Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang menghubungkan:
1. Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman-Saukorem-
Mubrani-Arfu;
1. Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your;
1. Resiei-Tandia;
1. Sentani-Depapre-Bongkrang;
1. Sarmi-Kasonaweja;
1. Arbais-Sarmi;
1. Lagari-Wapoga-Botawa-Kalibaru;
1. Wapoga-Ingerus-Otodemo;
1. Simpang Tiga Gesa-Barapasi-Waropen (Kalibaru);
1. Lingkar Supiori;
1. Sumber Baba-Randawaya;
1. Lingkar Yapen (Woi-Poom-Rosbori-Woda-Waindu-Dawai);
1. Atori-Haimaran-Teminabuan;
1. Klabra-Klabot;
1. Tanjung Demon-Baum-Dasri;
1. Ayamaru-Fef;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 21

1. Lingkar Mansinam;
1. Kisor-Fuog;
1. Werba-Siboru-Teluk Patipi-Kokas;
1. Lingkar Waisai; dan
1. Mega-Sausafor-Saukorem-Arfu;
- Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang
menghubungkan:
1. Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama-Tanggarumi-
Kaimana;
1. SimpangBourof-Bourof-Wonama-Simpang Wonama;
1. Bomberai-Bofuer-Bourof;
1. Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
1. Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
1. Illu-Karubaga-Usulimu;
1. Kenyem-Habema-Wamena;
1. Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur-
Waropko;
1. Log Center Power Station Urumuka;
1. Logpond-Suator;
1. Bagusa-Kelapa Dua;
1. Ilaga-Mulia-Karubaga-Bokondini;
1. Batas Batu-Dermaga Mumugu;
1. Sumo-Holuwon-Mugi (Batas Jayawijaya);
1. Mulia-Mewoluk-Sinak;
1. Waemeanam-Sumuraman;
1. Jalan Agats;
1. Bade-Taga Emon-Mur (Keppi-Merauke); dan
1. Kenyam-Gearek-Pasir Putih-Suru suru-Dekai.

(4) Pengembangan jaringan jalan nasional untuk menghubungkan

kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada:
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Sorong
dengan Pelabuhan Sorongdan Bandar Udara Domine Eduard
Osok;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 22

- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN
Sorong dengan Pelabuhan Arar;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKN Timika
dengan Pelabuhan Pomako dan Bandar Udara Mozes Kilangin;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Fakfak dengan Pelabuhan Kaimana;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Fakfak
dengan Pelabuhan Fakfak;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKW
Manokwari dengan Pelabuhan Manokwari dan Bandar Udara
Rendani;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Manokwari dengan Pelabuhan Bintuni;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Manokwari dengan Pelabuhan Wasior;
- jaringan jalan arteri primer yang menghubungkan PKN Jayapura
dengan Pelabuhan Jayapura dan Bandar Udara Sentani;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKN
Jayapura dengan Pelabuhan Depapre;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Sarmi
dengan Pelabuhan Sarmi;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW
Merauke dengan Pelabuhan Merauke dan Bandar Udara Mopah;
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Biak
dengan Pelabuhan Biak dan Bandar Udara Frans Kaisepo;
- jaringan jalan strategis nasional yang menghubungkan PKW
Wamena dengan Bandar Udara Wamena;dan
- jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan PKW Nabire
dengan Pelabuhan Nabire dan Bandar Udara Nabire.

(5) Pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan

jalur kereta apidan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaringan jalan yang terpadu
dengan:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur
Kereta Api Pengumpan Pulau Papua; dan
- Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk
Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas
Penyeberangan Penghubung Sabuk.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 23

(6) Pengendalian pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi

Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan di
sekitar jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dilakukan pada:
- jaringan jalan arteri primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang
menghubungkan Koya-Arso-Waena-Waris-Yeti;
1. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang
menghubungkan:
- Sorong-Aimas-Pasir Putih-Klamit-Ayamaru-Kambuaya-
Pategomi-Sumusuk-Kumurkek-Ayamasi-Snopy-Kebar-
Arfu-Prafi-Warmare-Maruni-Manokwari;
- Maruni-Oransbari-Mameh;
- Your-Wanggar-Nabire-Bedudipa/Mapia-Moenamani-
Wagheta-Enarotali; dan
- Sentani-Abepura-Jayapura-Koya-Skow.
1. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang
menghubungkan Yeti-Senggi-Membramo-Tengon-Elelim-
Paspaley-Usulimu-Wamena-Piramid-Tiom.
- jaringan jalan kolektor primer meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang
menghubungkan:
- Yeti-Ubrub-Km. 201; dan
- Waropko-Kombut-Mindiptana-Tanah Merah-Getentir-
Muting-Bupul-Erambu-Sota-Merauke.
1. Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua yang
menghubungkan:
- Nabire-Kimibay; dan
- Sarmi-Nimbrokang-Warumbaim-Genyem-Depapre-
Kemiri-Sentani.
1. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang
menghubungkan:
- Mameh-Bintuni;
- Kokas-Hurimber-Fakfak;
- Hurimber-Bomberai;
- Timika-Pomako 2;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 24

- Kp. Baru-Adaki-Biak-Mokmer; dan
- Serui-Manawi-Saubeba.
- jaringan jalan strategis nasional meliputi:
1. Jaringan Jalan Lintas Perbatasan Pulau Papua yang
menghubungkan Km. 201-Batom-Oksibil;
1. Jaringan Jalan Lintas UtaraPulau Papua yang
menghubungkan:
- Sorong-Makbon-Mega-Sausafor-Notmari-Werman-
Saukorem-Mubrani-Arfu;
- Mameh-Wendesi-Ambuni-Tandia-Sanderawoi-Your; dan
- Resiei-Tandia.
1. Jaringan Jalan Lintas Tengah Pulau Papua yang
menghubungkan:
- Wendesi-Simpang Bourof-Simpang Wonama-
Tanggarumi-Kaimana;
- SimpangBourof-Bourof-Wonama-SimpangWonama;
- Bomberai-Bofuer-Bourof;
- Wagheta-Fotowaiburu-Kokonau-Timika;
- Enarotali-Ilaga-Mulia-Illu-Tiom;
- Illu-Karubaga-Usulimu;
- Kenyem-Habema-Wamena; dan
- Wamena-Kurima-Sumokhai-Dekai-Sidarela-Oksibil-Iwur-
Waropko.

(7) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalan nasional di Pulau

Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api di Pulau

Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
meliputi:
- mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota untuk
meningkatkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai
simpul koleksi dan distribusi produk unggulan Kawasan Andalan;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu
dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan
ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan
antarwilayah; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 25

- mengembangkan jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan
Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(2) Pengembangan jalur kereta api antarkota untuk meningkatkan

keterkaitan antarpusat pertumbuhan sebagai simpul koleksi dan
distribusi produk unggulan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang
menghubungkan:
1. Sorong-Ayamaru-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
1. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah
Merah-Muting-Merauke;
- Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang
menghubungkan Nabire-Timika.

(3) Pengembanganjaringan jalur kereta api antarkota yang terpadu

dengan jaringan transportasi lainnya untuk menunjang kegiatan
ekonomi berdaya saing dan meningkatkan keterkaitan
antarwilayahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
terhadap jaringan jalur kereta api lintas Pulau Papua yang terintegrasi
dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas
Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan
Pulau Papua;
- Lintas Penyeberangan Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk
Tengah, Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, dan Lintas
Penyeberangan Penghubung Sabuk;
- Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako,
Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre,
Pelabuhan Merauke, dan Pelabuhan Nabire; dan
- Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara
Rendani, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara
Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.

(4) Pengembanganjaringan jalur kereta api dengan memperhatikan

Kawasan Lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua yang
menghubungkan:
1. Sorong-Manokwari-Nabire-Sarmi-Jayapura; dan
1. Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptanah-Tanah
Merah-Muting-Merauke;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 26

- Jaringan Jalur Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua yang
menghubungkan Nabire-Timika.

(5) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan jalur kereta api nasional

secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.2yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 16

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi sungai,

danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf cmeliputi:
- mengembangkan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang
dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk
mendukung kelancaran akses jaringan transportasi Kawasan
Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan
Kampung Masyarakat Adat;
- mengembangkan jaringan transportasi sungai dan danau untuk
meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya;
- mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan
keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; dan
- mengembangkan jaringan transportasi sungai, danau, dan
penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi
lainnya.

(2) Pengembangan pelabuhan sungai dan penyeberangan yang dilengkapi

dengan depo BBM untuk mendukung kelancaran akses jaringan
transportasi Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi
termasuk PPKT dan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan padapelabuhan
penyeberangan di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari,
Kabupaten Fakfak, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori,
Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten
Nabire, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi,
Kota Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.

(3) Pengembangan jaringan transportasi sungai dan danau untuk

meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnyasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- alur pelayaran sungai yang menghubungkan:
1. Agats-Ewer;
1. Tanah Merah-Bade-Kepi yang melayani PKW Bade dan PKSN
Tanah Merah; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 27

1. Tanah Merah-Merauke yang melayani PKW Merauke dan
PKSN TanahMerah.
- alur pelayaran danau di Danau Sentani.

(4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan

keterkaitan antarpulau dan antarwilayahsebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan pada:
- lintas penyeberangan untuk membuka keterisolasian wilayah
yang menghubungkan:
1. Sorong-Pulau Fani;
1. Sorong-Jefman;
1. Sorong-Teminabuan-Seget;
1. Sarmi-Pulau Liki;
1. Biak-Sorendiweri-Pulau Bepondi;
1. Biak-Sorendiweri-Pulau Bras; dan
1. Agats-Ewer;
- lintas penyeberangan antarprovinsi di Pulau Papua dengan
provinsi di luar Pulau Papua yang menghubungkan:
1. Timika-Dobo;
1. Merauke-Dobo yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Selatan;
1. Fakfak-Wahai;
1. Fakfak-Ambon yang membentuk Lintas Penyeberangan
Sabuk Tengah;
1. Waigema-Wahai;
1. Sorong-Patani yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk
Utara; dan
1. Sorong-Manokwari-Numfor-Biak yang membentuk Lintas
Penyeberangan Sabuk Utara;
- lintas penyeberangan dalam provinsi di Pulau Papua yang
menghubungkan:
1. Nabire-Wasior-Manokwari;
1. Sorong-Waisai;
1. Biak-Serui-Waren-Sarmi-Jayapura yang membentuk Lintas
Penyeberangan Sabuk Utara;
1. Biak-Saubeba (Pulau Yapen);

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 28

1. Waren-Nabire;
1. Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agatsyang membentuk Lintas
Penyeberangan SabukSelatan;
1. Pomako-Agats;
1. Sorong-Wahai; dan
1. Sorong-Fakfak.

(5) Pengembangan jaringan transportasi sungai, danau, dan

penyeberangan yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap
jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan yang
terpadudengan:
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas
Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan
Pulau Papua; dan
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur
Kereta Api Pengumpandi Pulau Papua.

(6) Strategi perwujudan jaringan transportasi sungai, danau dan

penyeberangan di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam
Lampiran I.B.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 17

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan pelabuhan untuk
meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan;
- mencegah pengembangan pelabuhan yang berpotensi
mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir;
- mengembangkan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan
jaringan transportasi lainnya; dan
- memanfaatkan bersama pelabuhan untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan

akses kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
adilakukan di:
- Pelabuhan Sorong dalam satu sistem dengan Pelabuhan Arar,
Pelabuhan Taminabuan, Pelabuhan Seget, dan Pelabuhan Saonek

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 29

untuk melayani PKN Sorong dan PKW Ayamaru sebagai pusat
Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan
Laut Raja Ampat Bintuni;
- Pelabuhan Pomako I dan II dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Amamapare untuk melayani PKN Timika sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan
Sekitarnya;
- Pelabuhan Kaimana dan Pelabuhan Fakfaksatu kesatuan dengan
Pelabuhan Kokas untuk melayani PKW Fakfak sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai dan
Sekitarnya);
- Pelabuhan Manokwari dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Bintuni Pelabuhan Wasior,dan Pelabuhan Windesi untuk
melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Bintuni;
- Pelabuhan Biak dalam untuk melayani PKW Biak sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan
Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
- Pelabuhan Jayapura dalam satu sistem dengan Pelabuhan
Depapre dan Pelabuhan Demta untuk melayani PKN Jayapura
dan serta Pelabuhan Sarmi untuk melayani PKW Sarmi sebagai
pusat pengembangan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh
(Jayapura) dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan Laut
Jayapura-Sarmi;
- Pelabuhan Merauke dalam satu sistem dengan Pelabuhan Agats
dan Pelabuhan Badeuntuk melayani PKW Merauke dan PKW
Bade sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan Merauke
dan Sekitarnya; dan
- Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi dalam satu sistem dengan
Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan Waren, Pelabuhan Dawai, dan
Pelabuhan Serui untuk melayani PKW Nabire sebagai pusat
pengembangan Kawasan AndalanNabire dan Sekitarnya (Aran
Moswaren, dan Legare).

(3) Pencegahan pengembangan pelabuhan yang berpotensi mengganggu

fungsi Kawasan Lindung dan ekosistem pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Pelabuhan Sorong
Pelabuhan Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare,
Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari,
Pelabuhan Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan
Biak, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta,
Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 30

Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan
Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.

(4) Pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan

jaringan transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf cdilakukan pada pelabuhan di Pulau Papua yang terpadu
dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas
Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan
Pulau Papua;
- Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan, Lintas Penyeberangan
Sabuk Utara, Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah, dan Lintas
Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur
Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.

(5) Pemanfaatan bersama pelabuhan untuk kepentingan pertahanan dan

keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
cmeliputiPelabuhan Sorong, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi,
Pelabuhan Serui, Pelabuhan Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan
Pomako I-II, Pelabuhan Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan
Agats, dan Pelabuhan Bade.

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kepelabuhanan di Pulau

Papuasecara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.B.4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 18

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan
antarpelabuhan;
- mengembangkan prasarana dan sarana penanda jalur pelayaran
laut pada kawasan konservasi perairan yang memiliki
keanekaragaman hayati tinggi dan Kawasan Budi Daya yang
memiliki nilai strategis nasional;
- membangun dan memelihara mercusuar sebagai navigasi
pelayaran dan sarana penanda di PPKT;
- mengendalikan pengembangan alur pelayaran yang mengganggu
fungsi Kawasan Lindung; dan
- memanfaatkan bersama alur pelayaran guna kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 31

(2) Pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan padaalur
pelayaran yang menghubungkan di Pelabuhan Sorong Pelabuhan
Arar, Pelabuhan Pomako I dan II, Pelabuhan Amamapare, Pelabuhan
Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan
Bintuni, Pelabuhan Wasior, Pelabuhan Windesi, Pelabuhan Biak,
Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Depapre, Pelabuhan Demta,
Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Agats, Pelabuhan
Bade, Pelabuhan Nabire/Teluk Kiwi, Pelabuhan Wapoga, Pelabuhan
Waren, Pelabuhan Dawai, dan Pelabuhan Serui.

(3) Pengembangan prasarana dan sarana penanda alur pelayaran laut

pada konservasi perairan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi
dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan diperairan
Taman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut
Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor,
Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya,
Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di
sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut
di sekitarnya.

(4) Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sebagai navigasi

pelayaran dan sarana penanda di PPKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan di Pulau Budd, Pulau Miossu, Pulau Fani,
Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Bepondi, Pulau Liki, Pulau Kolepon,
dan Pulau Laag.

(5) Pengendalian alur pelayaran yang mengganggu fungsi Kawasan

Lindungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
diTaman Nasional Laut Teluk Cendrawasih, Suaka Margasatwa Laut
Pulau Sabuda dan Pulau Tataruga, Cagar Alam Laut Teluk Sausapor,
Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya,
Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat dan laut di
sekitarnya, serta Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido dan laut
di sekitarnya.

(6) Pemanfaatan bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan

dan keamanan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e
dilakukan di alur pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Sorong,
Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Sarmi, Pelabuhan Serui, Pelabuhan
Nabire, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Pomako I-II, Pelabuhan
Kaimana, Pelabuhan Fakfak, Pelabuhan Agats, dan Pelabuhan Bade.

Pasal 19

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 32

- mengembangkan dan memantapkan fungsi bandar udara untuk
melayani kawasan perkotaan nasional sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan serta mendukung kegiatan
perikanan, industri, dan pariwisata;
- mengembangkan bandar udara yang terpadu dengan jaringan
transportasi darat;
- mengembangkan bandar udara pengumpul yang melayani
angkutan udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas
Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk
PPKT dan Kampung Masyarakat Adat; dan
- memanfaatkan bersama bandar udara guna kepentingan
pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengembangan dan pemantapan fungsi bandar udarauntuk melayani

kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan serta mendukung kegiatan perikanan, industri, dan
pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Bandar Udara Sentani yang berada di Kabupaten Jayapura untuk
melayani PKN Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya serta
Kawasan Andalan Laut Jayapura-Sarmi;
- Bandar Udara Mopah yang berada di Kabupaten Merauke untuk
melayani PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Merauke dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Waisai/Marindayang berada di Kabupaten Raja
Ampat untuk melayani Raja Ampat dan pengembangan Kawasan
Andalan Laut Raja Ampat dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Domine Eduard Osok yang berada di Kota Sorong
untuk melayani PKN Sorong sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya serta Kawasan Andalan
Laut Raja Ampat Bintuni;
- Bandar Udara Rendani yang berada di Kabupaten Manokwari
melayani PKW Manokwari sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Bintuni;
- Bandar Udara Frans Kaisepo yang berada di Kabupaten Biak
Numfor untuk melayani PKW Biak sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Biak serta Kawasan Andalan Laut Teluk
Cendrawasih-Biak dan Sekitarnya;
- Bandar Udara Wamena yang berada di Kabupaten
Jayawijayauntuk melayani PKW Wamena sebagai pusat
pengembangan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 33

- Bandar Udara Nabire yang berada di Kabupaten Nabire untuk
melayani PKW Nabire sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare)
serta Kawasan Andalan Laut Teluk Cendrawasih-Biak dan
Sekitarnya; dan
- Bandar Udara Mozes Kilangin yang berada di Kabupaten Mimika
untuk melayani PKN Timika sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Timika (Tembagapura) dan Sekitarnya serta
Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan
Legare).

(3) Pengembangan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan

transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi bandar udara yang terpadu dengan:
- Jaringan Jalan Lintas Utara Pulau Papua, Jaringan Jalan Lintas
Tengah Pulau Papua, dan Jaringan Jalan Lintas Perbatasan
Pulau Papua; dan
- Jaringan Jalur Kereta Api Lintas Pulau Papua dan Jaringan Jalur
Kereta Api Jalur Pengumpan di Pulau Papua.

(4) Pengembangan bandar udara pengumpul yang melayani angkutan

udara keperintisan guna meningkatkan aksesibilitas Kawasan
Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT dan
Kampung Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah,
Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok,
Bandar Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara
Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.

(5) Pemanfaatan bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan

dan keamanan negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan diBandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar
Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar
Udara Rendani, Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena,
Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.

(6) Strategi operasionalisasi perwujudan tatanan kebandarudaraan di

Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam LampiranI.E.5 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 20

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan ruang udara untuk penerbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b meliputi:
- mengendalikan kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk operasi penerbangan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 34

- memanfaatkan bersama ruang udara untuk penerbangan guna
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(2) Pengendalian kegiatan budi daya di sekitar bandar udara yang

digunakan untuk operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di sekitar Bandar Udara Sentani, Bandar
Udara Mopah, Bandar Udara Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine
Eduard Osok, Bandar Udara Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo,
Bandar Udara Wamena, Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara
Mozes Kilangin.

(3) Pemanfaatan bersama ruang udara untuk penerbangan guna

kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada ruang udara di
Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Mopah, Bandar Udara
Waisai/Marinda, Bandar Udara Domine Eduard Osok, Bandar Udara
Rendani,Bandar Udara Frans Kaisepo, Bandar Udara Wamena,
Bandar Udara Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi Nasional

Pasal 21

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- jaringan pipa minyak dan gas bumi;
- pembangkit tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.

Pasal 22

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan
dengan mengembangkan jaringan pipa transmisi dan distribusi
minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi,
pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan
perkotaan nasional dan Kawasan Andalan.

(2) Pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas

bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau
penyimpanan, hingga akses menuju kawasan perkotaan nasional dan
Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada Jaringan Distribusi di PKNS orong sebagai pusat pengembangan
Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya, Jaringan Distribusi di PKN
Jayapura sebagai pusat pengembangan Kawasan Andalan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 35

Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya, dan Jaringan
Distribusidi PKW Merauke sebagai pusat pengembangan Kawasan
Andalan Merauke dan Sekitarnya.

Pasal 23

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- mengembangkan dan/atau memelihara pembangkit tenaga listrik
untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan
nasional dan Kawasan Andalan; dan
- mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk
melayani Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi
termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat.

(2) Pengembangan dan/atau pemeliharan pembangkit tenaga listrik

untuk memenuhi kebutuhan listrik di kawasan perkotaan nasional
dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan pada:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jayapura-Holtekamp,
Jayapura-Skouw, PLTU Jayapura 2, dan PLTU Holtekamp 2 di
Kota Jayapura, PLTUTimika di Kabupaten Mimika, PLTU Biak di
Kabupaten Biak Numfor, PLTU Merauke di Kabupaten Merauke,
PLTU Nabire di Kabupaten Nabire, PLTU Klalin Makbusun-
Sorong, PLTU Nabire – Kalibobo, dan PLTU Andai-Maruni di
Kabupaten Manokwari;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Timika Peaker
yang berada di Kabupaten Mimika dan PLTMG Nabire (CNG/LNG)
yang berada di Kabupaten Nabire;
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Timika yang
berada di Kabupaten Mimika, PLTGB Kurik Merauke yang berada
di Kabupaten Merauke, dan PLTGB Biak yang berada di
Kabupaten Biak Numfor; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Genyem dan PLTA Orya
yang berada di Kabupaten Jayapura, PLTA Baliem yang berada di
Kabupaten Jayawijaya, PLTA Mamberamo yang berada di
Kabupaten Sarmi, dan PLTA Urumuka yang berada di Kabupaten
Paniai.

(3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani

Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi termasuk
PPKT berpenghuni, dan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 36

- Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) Sinagma dan PLTM
Walesi yang berada di Kabupaten Jayawijaya, PLTM Kalibumi dan
PLTM Sanoba yang berada di Kabupaten Nabire, PLTM Orya dan
PLTM Amai yang berada di Kabupaten Jayapura, serta PLTM
Mariarotu dan PLTM Tatui yang berada di Kabupaten Kepulauan
Yapen;
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di
Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan
Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Pulau Miossu,
Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten
Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke
termasuk Pulau Kolepon, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire,
Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Sarmi termasuk Pulau Liki, Kabupaten Supiori termasuk Pulau
Bepondi dan Pulau Bras, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten
Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten
Maybrat, Kabupaten Raja Ampat termasuk Pulau Waigeo, Pulau
Gab, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama;
- Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB) yang berada di Pulau
Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau Kolepon;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berada di Pulau
Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau
Kolepon;dan
- pembangkit listrik tenaga angin-surya (hybrid) yang berada di
Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Bepondi, Pulau Liki, dan Pulau
Kolepon.

Pasal 24

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf cdilakukan dengan
mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik
untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan.

(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik

untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 37

- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Sorong yang melayani PKN
Sorong dan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya;
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Ilaga-Mulia-Karubaga-
Wamena-Sumohai yang melayani PKW Wamena dan Kawasan
Andalan Wamena dan Sekitarnya;
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Wamena-Elelim yang melayani
PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
dan
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Orya-Genyem-Sentani-
Jayapura-PLTU Jayapura/Holtekamp-Skow yang melayani PKN
Jayapura dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura)
dan Sekitarnya.

Pasal 25

Strategi operasionalisasiperwujudan sistem jaringan energi nasional di
Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 4
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional

Pasal 26

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri
atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.

Pasal 27

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan mengembangkan
dan meningkatkan fungsi jaringan terestrial yang menghubungkan
antarpusat perkotaan nasional dan melayani Kawasan Andalan.

(2) Pengembangan dan peningkatan fungsi jaringan terestrial yang

menghubungkan antarpusat perkotaan nasional dan melayani
Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Jaringan Terestrial Papua Selatan yang menghubungkan PKN
Timika yang melayani Kawasan Andalan Timika (Tembagapura)
dan Sekitarnya, PKWFakfak yang melayani Kawasan Andalan
Fakfak (Bomberai dan Sekitarnya), PKW Wamena yang melayani
Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya, serta PKW Muting,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 38

PKW Merauke, dan PKW Badeyang melayani Kawasan Andalan
Merauke dan Sekitarnya;
- Jaringan Terestrial Papua Utara yang menghubungkan PKN
Sorong danPKW Ayamaru yang melayani Kawasan Andalan
Sorong dan Sekitarnya, PKW Manokwari yang melayani Kawasan
Andalan Bintuni, PKW Nabire yang melayani Kawasan Andalan
Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Legare), PKW Biak
yang melayani Kawasan Andalan Biak, PKW Sarmi, PKN
Jayapura, dan PKW Arsoyang melayani Kawasan Andalan
Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) di Pulau-pulau Nusa
Tenggara-Maluku-Papua yang menghubungkan PKN Timika dan
PKN Sorong dengan Kepulauan Maluku dan Kepulauan Nusa
Tenggara.

Pasal 28

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan satelit untuk melayani kawasan
perkotaan nasional danKawasan Andalan; dan
- mengembangkan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan,
kawasan tertinggal, dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni
dan Kampung Masyarakat Adat.

(2) Pengembangan jaringan satelit untuk melayani kawasan perkotaan

nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada:
- jaringan satelit untuk melayani PKN Jayapura, PKW Arso, PKW
Sarmi, PKW Biak, PKW Nabire, PKW Wamena, PKN Timika, PKW
Merauke, PKW Muting, PKW Bade, PKN Sorong, PKW Ayamaru,
PKW Manokwari, PKW Fakfak, dan PKSN Tanah Merah;
- jaringan satelit untuk melayani Kawasan Andalan Fakfak
(Bomberai dan Sekitarnya), Kawasan Andalan Timika
(Tembagapura) dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Wamena dan
Sekitarnya, Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya, Kawasan
Andalan Bintuni, Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya,
Kawasan Andalan Biak, Kawasan Andalan Nabire dan Sekitarnya
(Aran Moswaren, dan Legare), dan Kawasan Andalan
Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya; dan
- Stasiun Bumi Satelit Lingkungan dan Cuaca, Radar Profil
Atmosfer, Stasiun Pengamat Dirgantara, serta Stasiun Bumi
Telemetri, Tracking and Control di Kabupaten Biak Numfor.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 39

(3) Pengembangan jaringan satelit di Kawasan Perbatasan, kawasan

tertinggal dan terisolasi termasuk PPKT berpenghuni, dan Kampung
Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di Pulau Misool,Pulau Salawati,Pulau Batanta, Pulau
Waisai, Pulau Waigeo, dan Pulau Fani yang berada di Kabupaten Raja
Ampat, Pulau Brasdan Pulau Bepondi yang berada di Kabupaten
Supiori, Pulau Liki yang berada di Kabupaten Sarmi, dan Pulau
Kolepon yang berada di Kabupaten Merauke.

Pasal 29

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
nasional di Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 30

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.

Pasal 31

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal30 huruf ameliputi:
- mendayagunakan sumber air berbasisWS untuk melayani
kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan;
- mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air
tanah pada CAT; dan
- mengendalikan eksploitasi air tanah pada CAT yang letaknya
berbatasan dengan laut untuk menghindari terjadinya penurunan
muka tanah dan instrusi air laut.

(2) Pendayagunaan sumber air yang berbasisWS untuk melayani

kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- WS Lintas Negara yang meliputi:
1. WS Mamberamo-Tami-Apauvar (Papua-Papua Nugini) yang
melayani PKN Jayapura, PKW Arso, PKW Sarmi, dan PKW
Wamena serta Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh
(Jayapura) dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 40

1. WS Einlanden-Digul-Bikuma (Papua-Papua Nugini) yang
melayani PKW Merauke, PKW Muting, dan PKW Bade, serta
Kawasan Andalan Merauke dan Sekitarnya;
- WS Lintas Provinsi meliputiWS Omba (Papua-Papua Barat) yang
melayani PKW Fakfak serta Kawasan Andalan Fakfak (Bomberai)
dan Sekitarnya.

(3) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan imbuhan air tanah pada

CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Timika-Merauke yang berada di Kabupaten Merauke,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
dan Kabupaten Mimika;
- CAT Jayapura yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten
Keerom;
- CAT Agamanan yang berada di Kabupaten Nabire, Kabupaten
Mimika, dan Kabupaten Kaimana; dan
- CAT Kaimana yang berada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten
Kaimana.

(4) Pengendalian eksploitasi air tanah pada CAT yang letaknya

berbatasan dengan laut untuk menghindari terjadinya penurunan
muka tanah dan instrusi air laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf cdilakukan di:
- CAT Timika-Merauke yang berada di Kabupaten Merauke,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
dan Kabupaten Mimika;
- CAT Jayapura yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten
Keerom; dan
- CAT Kaimana yang berada di Kabupaten Nabire dan Kabupaten
Kaimana.

Pasal 32

(1) Strategi operasionalisasi perwujudan prasarana sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
- membangun dan memelihara bendungan beserta waduknya
untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi
sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan
Kawasan Andalan;
- mengembangkan dan memelihara bendung sebagai pemasok air
baku bagi Kawasan Andalan;
- mengembangkan dan memelihara embung untuk memenuhi
kebutuhan air baku pada kawasan pertanian; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 41

- meningkatkan fungsi, mengembangkan,dan memelihara jaringan
irigasi pada daerah irigasi (DI) untuk mendukung pengembangan
kawasan pertanian tanaman pangan.

(2) Pembangunandan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk

mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai
pemasok air baku bagi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan
Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada
bendungan beserta waduknya yang melayani Kabupaten Sorong,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk
Bintuni, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten
Nabire, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.

(3) Pengembangan dan pemeliharaan bendung sebagai pemasok air baku

bagi Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di Bendung Wawan yang berada di Kabupaten Merauke.

(4) Pengembangan dan pemeliharaan embung untuk memenuhi

kebutuhan air baku pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan pada embung yang melayani
Kabupaten Paniai, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Supiori.

(5) Peningkatan fungsi, pengembangan, dan pemeliharaan jaringan irigasi

pada DI untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian
tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
ddilakukan pada jaringan irigasi di:
- DI Koya yang melayani PKN Jayapura dan Kawasan Andalan
Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya;
- DI Kalibumi yang melayani PKW Nabire dan Kawasan Andalan
Nabire dan Sekitarnya (Aran Moswaren, dan Lagare);dan
- DI Wariori yang melayani Kawasan Andalan Bintuni dan
Sekitarnya.

Pasal 33

Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air di
Pulau Papua secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran 1.E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketiga
Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang

Paragraf 1
Kawasan Lindung Nasional

Pasal 34

Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas strategi
operasionalisasi perwujudan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 42

- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
- kawasan rawan bencana alam;
- kawasan lindung geologi; dan
- kawasan lindung lainnya.

Pasal 35

(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan

bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a terdiri
atas:
- kawasan hutan lindung;
- kawasan bergambut; dan
- kawasan resapan air.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
- mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis kawasan
hutan lindung dengan memperhatikan keberadaan Kampung
Masyarakat Adat;
- meningkatkan pengelolaan kawasan hutan lindung melalui
mekanisme jasa lingkungan; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi
mengganggu fungsi kawasan hutan lindung.

(3) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan bergambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdilakukan dengan
mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk
merehabilitasi sistem tata air alami dan ekosistem.

(4) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan resapan air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan resapan air untuk
menjaga kualitas dan kuantitas sumber air; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan resapan
air.

(5) Pemertahanan dan peningkatan fungsi ekologis hutan lindung dengan

memperhatikan Kampung Masyarakat Adatsebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan pada kawasan hutan lindung yang
berada di Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 43

Fakfak, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Manokwari, Kabupaten
Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Sarmi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Waropen, dan
Kabupaten Yahukimo.

(6) Peningkatan pengelolaan kawasan hutan lindung melalui mekanisme

jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
bdilakukan pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Asmat,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan
Arfak,Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama,
Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo.

(7) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi

mengganggu fungsi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan pada kawasan hutan lindung di
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat,
Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten
Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Fakfak,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Nabire,
Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten
Intan Jaya, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen,
Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo
Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga,
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Mappi, dan Kabupaten Merauke.

(8) Pemertahanan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk

merehabilitasi sistem tata air alami dan ekosistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada kawasan bergambut
diKabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk
Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten
Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 44

Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak
Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah,
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan
Kabupaten Merauke.

(9) Pemertahanan dan rehabilitasi kawasan resapan air untuk menjaga

kualitas dan kuantitas sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilakukan pada kawasan resapan air di:

- DAS Mamberamo, DAS Gesa, DAS Bigabu, DAS Sobger, DAS
Tariku, DAS Nawa, DAS Taritatu, DAS Van Dalen, DAS Tami, DAS
Apauvar, DAS Verkume, DAS Tor, DAS Biri, DAS Wiru, DAS
Sermo, DAS Grime, dan DAS Sentani pada WS Mamberamo-Tami-
Apauvar;
- DAS Einlanden, DAS Digul, DAS Maro, DAS Kumbe, DAS Bulaka,
DAS Bian, DAS Dolak, DAS Digul, dan DAS Cemara pada WS
Einlanden-Digul-Bikuma; dan
- DAS Omba, DAS Lengguru, DAS Madefa, DAS Bedidi, dan DAS
Bomberai pada WS Omba.

(10) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan resapan air

sebagaimana disebut pada ayat (4) huruf b dilakukan pada kawasan
resapan air di:
- DAS Mamberamo, DAS Gesa, DAS Bigabu, DAS Sobger, DAS
Tariku, DAS Nawa, DAS Taritatu, DAS Van Dalen, DAS Tami, DAS
Apauvar, DAS Verkume, DAS Tor, DAS Biri, DAS Wiru, DAS
Sermo, DAS Grime, dan DAS Sentani pada WS Mamberamo-Tami-
Apauvar;
- DAS Einlanden, DAS Digul, DAS Maro, DAS Kumbe, DAS Bulaka,
DAS Bian, DAS Dolak, DAS Digul, dan DAS Cemara pada WS
Einlanden-Digul-Bikuma; dan
- DAS Omba, DAS Lengguru, DAS Madefa, DAS Bedidi, dan DAS
Bomberai pada WS Omba.

Pasal 36

(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 huruf b terdiri atas:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai; dan
- kawasan sekitar danau.

(2) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan perlindungan setempat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 45

- mempertahankan dan merehabilitasi sempadan pantai, sempadan
sungai, dan kawasan sekitar danau;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan
pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau yang
berpotensi mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan
perlindungan setempat; dan
- mengembangkan struktur alami dan struktur buatan di
sempadan pantai, sempa dan sungai, dan kawasan sekitar danau
untuk mencegah abrasi dan erosi serta mengendalikan daya
rusak air.

(3) Pemertahanan dan rehabilitasi sempadan pantai, sempa dan sungai,

dan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau
Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire,
Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
1. WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar yang terdiri atas Sungai
Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai
Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu,
Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai
Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai
Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma yang terdiri atas Sungai
Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe,
Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai
Cemara;
1. WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai
Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan
Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di
Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten
Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan
Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 46

(4) Pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang pada sempadan pantai,

sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau yang berpotensi
mengganggu dan/atau merusak fungsi kawasan perlindungan
setempatsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau
Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire,
Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
1. WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar yang terdiri atas Sungai
Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai
Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu,
Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai
Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai
Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma yang terdiri atas Sungai
Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe,
Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai
Cemara;
1. WS Lintas Provinsi adalah WS Omba yang meliputi Sungai
Omba, Sungai Lengguru, Sungai Madefa, Sungai Bedidi, dan
Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di
Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten
Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan
Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.

(5) Pengembangan struktur alami dan struktur buatan di sempadan

pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau untuk
mencegah abrasi danerosiserta mengendalikan daya rusak air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan di:
- sempadan pantai di sepanjang pantai Utara dan Selatan Pulau
Papua yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Waropen, Kabupaten Nabire,
Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Fakfak,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 47

Kabupaten Kaimana, Kabupaten Mimika, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke;
- sempadan sungai di:
1. WS Lintas Negara yang meliputi:
- WS Mamberamo-Tami-Apauvar (Papua-Papua Nugini)
yang meliputi Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai
Bigabu, Sungai Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa,
Sungai Taritatu, Sungai Van Dalen, Sungai Tami, Sungai
Apauvar, Sungai Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri,
Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan Sungai
Sentani; dan
- WS Einlanden-Digul-Bikuma (Papua-Papua Nugini) yang
meliputi Sungai Einlanden, Sungai Digul, Sungai Maro,
Sungai Kumbe, Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai
Dolak, dan Sungai Cemara;
1. WS Lintas Provinsi yang berada di WS Omba (Papua-Papua
Barat yang meliputi Sungai Omba, Sungai Lengguru, Sungai
Madefa, Sungai Bedidi, dan Sungai Bomberai;
- kawasan sekitar danau meliputi Danau Sentani yang berada di
Kabupaten Jayapura, Danau Bian yang berada di Kabupaten
Merauke, Danau Paniai yang berada di Kabupaten Paniai, dan
Danau Rembabai yang berada di Kabupaten Sarmi.

Pasal 37

(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas:
- suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, suaka alam perairan,
dan suaka alam laut;
- cagar alam dan cagar alam laut;
- kawasan pantai berhutan bakau;
- taman nasional dan taman nasional laut;
- taman wisata alam, taman wisata alam laut, dan taman wisata
perairan; dan
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

(2) Strategi operasionalisasi perwuju dan kawasan suaka alam,

pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- mempertahankan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan
suaka margasatwa, suaka margasatwa laut, suaka alam perairan,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 48

suaka alam laut, cagar alam, cagar alam laut, taman nasional,
taman nasional laut, taman wisata alam, dan taman wisata alam
laut dengan memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat
Adat;
- mengembangkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan pada
kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, dan
taman wisata alam;
- merehabilitasi dan memantapkan fungsi cagar alam, taman
nasional, dan taman nasional laut yang terdegradasi;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan
bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan tsunami serta
kelestarian biota laut;
- mengelola bersama kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan
yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai tinggi serta
pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian
lingkungan dan ekosistem;
- meningkatkan pengelolaan dan merevitalisasi kawasan cagar
budaya dan ilmu pengetahuan; dan
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi
mengganggu fungsi kawasan suaka alam laut, suaka alam
perairan, cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, suaka
margasatwa laut, taman wisata alam,taman wisata alam laut, dan
taman wisata perairan.

(3) Pemertahanan dan rehabilitasi fungsi ekologis suaka alam perairan,

suaka alam laut, kawasan suaka margasatwa, suaka margasatwa
laut, cagar alam, cagar alam laut, taman nasional, taman nasional
laut, taman wisata alam, dan taman wisata alam laut dengan
memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat dengan
memperhatikan keberadaan Kampung Masyarakat Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di:
- suaka alam perairan dan suaka alam laut yang meliputi:
1. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut di
Sekitarnya yang berada di wilayah perairan Kabupaten Raja
Ampat;
1. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan
Laut di Sekitarnya yang berada di wilayah perairan
Kabupaten Raja Ampat; dan
1. Suaka Alam Laut Kaimana yang berada di wilayah perairan
Kabupaten Kaimana.
- suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut yang meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 49

1. Suaka Margasatwa Pulau Dolok yang berada di Kabupaten
Merauke;
1. Suaka Margasatwa Jayawijaya yang berada di Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten
Jayawijaya;
1. Suaka Margasatwa Mamberamo Foja yang berada di
Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten
Paniai;
1. Suaka Margasatwa Danau Bian yang berada di Kabupaten
Boven Digoel dan Kabupaten Merauke;
1. Suaka Margasatwa Anggromeos yang berada di Kabupaten
Teluk Wondama;
1. Suaka Margasatwa Komolon yang berada di Kabupaten
Merauke;
1. Suaka Margasatwa Tanjung Mubrani-Sidei-Wibain I-II yang
berada di Kabupaten Manokwari;
1. Suaka Margasatwa Laut Pulau Venu yang berada di wilayah
perairan Kabupaten Kaimana; dan
1. Suaka Margasatwa Laut Pulau Sabuda dan Pulau
Tatarugayang berada di wilayah perairan Kabupaten Fakfak
dan Kabupaten Sorong Selatan;
- cagar alam dan cagar alam laut yang meliputi:
1. Cagar Alam Cycloops yang berada di Kabupaten Jayapura
dan Kota Jayapura;
1. Cagar Alam Enarotali yang berada di Kabupaten Paniai dan
Kabupaten Nabire;
1. Cagar Alam Bupul/Kumbe yang berada di Kabupaten
Merauke;
1. Cagar Alam Pulau Waigeo Barat yang berada di Kabupaten
Raja Ampat;
1. Cagar Alam Pulau Batanta Barat yang berada di Kabupaten
Raja Ampat;
1. Cagar Alam Pegunungan Arfak yang berada di Kabupaten
Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.136 50

1. Cagar Alam Pulau Salawati Utara yang berada di Kabupaten
Raja Ampat dan Kabupaten Sorong;
1. Cagar Alam Tamrau Selatan yang berada di Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk
Bintuni dan Kabupaten Pegunungan Arfak;
1. Cagar Alam Pegunungan Yapen Tengah yang berada di
Kabupaten Kepulauan Yapen;
1. Cagar Alam Pulau Supiori yang berada di Kabupaten Supiori;
1. Cagar Alam Pegunungan Wondiboy yang berada di
Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Nabire;
1. Cagar Alam Pulau Waigeo Timur yang berada di Kabupaten
Raja Ampat;
1. Cagar Alam Pulau Misool yang berada di Kabupaten Raja
Ampat;
1. Cagar Alam Pulau Kofiau yang berada di Kabupaten Raja
Ampat;
1. Cagar Alam Teluk Bintuni yang berada di Kabupaten Teluk
Bintuni;
1.