Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERPRES No. 57 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan
pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta
peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan
olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga.

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 3

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
  • Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
  • Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
  • Staf Ahli Bidang Politik;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif;
  • Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan
  • Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 4

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya
pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda,
peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan
kreatifitas pemuda.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tenaga dan peningkatan sumber daya
pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas
pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda
serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga
dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan
pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu
pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas
pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga
dan peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan
pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu
pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas
pemuda;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tenaga dan
peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda,
peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan
iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 5

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tenaga dan
peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda,
peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan
iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga dan
peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda,
peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan
iman taqwa pemuda serta peningkatan kreatifitas pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan pemuda,
kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan pengawasan
kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda serta kemitraan
dan penghargaan pemuda.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan dan kepoloporan
pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan dan
pengawasan kepramukaan, standardisasi dan infrastruktur pemuda
serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda,
organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi
dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda,
organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi
dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 6

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kepemimpinan dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda,
organisasi kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi
dan infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan
dan kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi
kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan
infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan dan
kepoloporan pemuda, kewirausahaan pemuda, organisasi
kepemudaan dan pengawasan kepramukaan, standardisasi dan
infrastruktur pemuda serta kemitraan dan penghargaan pemuda;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah
khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus
serta kemitraan dan penghargaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan,
pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan sentra dan
sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga tradisional dan
layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi,
pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 7

pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta
kemitraan dan penghargaan olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi,
pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga,
pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta
kemitraan dan penghargaan olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan
olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan
pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan
olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan
penghargaan olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan
olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan
pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan
olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan
penghargaan olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga
pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengelolaan pembinaan
sentra dan sekolah khusus olahraga, pengembangan olahraga
tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan
olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan
teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan,
industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan
infrastruktur olahraga.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 8

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan
dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi
keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta
standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan
promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga,
peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan
promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan
infrastruktur olahraga;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan
dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga
dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga
prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan
ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan
organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga
prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu
pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan
organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga
prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi
Olahraga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 20

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 9

Pasal 21

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang ekonomi kreatif.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hukum olahraga.

(4) Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang kerjasama kelembagaan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 10

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 25

Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemuda dan
Olahraga harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 27

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 28

Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 29

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 11

Pasal 32

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 35

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Pemuda dan Olahraga dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.101 12

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Pemuda dan Olahraga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id