(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
UIII.
(2) UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar
internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam
terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
(3) UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.126
(4) Pembinaan UIII dilakukan secara teknis akademis oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan Tinggi.
(5) Dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
dalam diplomasi luar negeri difasilitasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.
