Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL

PERPRES No. 57 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 1988-11-11

Pasal 1

Mengesahkan Protocol of 1988 Relating to The International

Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988

terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan

Jiwa di Laut, 1974), yang naskah aslinya dalam bahasa Arab,

bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Perancis, bahasa

Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam

bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.111

Pasal 2

Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan

Protokol dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya

dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa

Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya

dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa

Perancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id