Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 57 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2001-11-07

Pasal 1

Mengesahkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat

Tiongkok mengenai Persetujuan Antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the People’s Republic of China on Cultural
Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 7

November 2001 di Jakarta yang salinan naskah aslinya

dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan Bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Cina, dan

Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang

berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2018, No.116 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juli 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2018

,

ttd