Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN PREFERENSI PERDAGANGAN

PERPRES No. 57 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait

dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam
negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan

tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa

untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun

tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat

dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,

digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau

pelaku usaha.

1. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk

pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam

masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau

pelaku usaha.

1. Preferensi Perdagangan adalah pemberian perlakuan

khusus dan berbeda di bidang Perdagangan.

1. Preferensi Perdagangan Barang adalah perlakuan
khusus dan berbeda untuk Barang impor tertentu.

1. Preferensi Perdagangan Jasa adalah perlakuan khusus

dan berbeda terhadap penyedia Jasa.

1. Negara Kurang Berkembang adalah negara-negara di

dunia sebagaimana tercantum di dalam daftar negara
kurang berkembang (least developed countries) yang

ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

1. Negara Penerima adalah Negara Kurang Berkembang

yang menerima Preferensi Perdagangan.

1. Ketentuan Asal Barang adalah peraturan perundang-

undangan dan ketentuan administratif yang bersifat
umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk

menentukan negara asal Barang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -3-

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat memberikan Preferensi

Perdagangan secara unilateral kepada Negara Kurang

Berkembang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan dengan tetap

mengutamakan kepentingan nasional.

(2) Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- Preferensi Perdagangan Barang; dan/atau

  • Preferensi Perdagangan Jasa.

Pasal 3

(1) Preferensi Perdagangan Barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat
diberikan dalam bentuk:

  • penurunan dan/atau penghapusan tarif; dan/atau
  • pemberian dan/atau penghapusan kuota.

(2) Preferensi Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan dalam

bentuk pengurangan atau pengecualian atas
persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia

Jasa dari Negara Kurang Berkembang dibandingkan

dengan penyedia Jasa dari negara-negara lainnya.

Pasal 4

(1) Negara Penerima ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

persyaratan tertentu.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dengan

mempertimbangkan masukan dari menteri/kepala

lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 5

(1) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa

penurunan dan/atau penghapusan tarif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -4-

berdasarkan rekomendasi dari menteri/kepala

lembaga pemerintah non kementerian terkait,

menetapkan jenis Barang yang mendapatkan

Preferensi Perdagangan Barang dan jangka waktu
pemberian Preferensi Perdagangan Barang.

(2) Menteri menyampaikan jenis Barang yang

mendapatkan Preferensi Perdagangan Barang dan

jangka waktu pemberian Preferensi Perdagangan

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta
usulan besaran tarif kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan untuk ditetapkan sesuai dengan mekanisme

penetapan tarif.

(3) Dalam hal Preferensi Perdagangan Barang berupa

pemberian dan/atau penghapusan kuota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri

menetapkan pemberian dan/atau penghapusan kuota

dengan mempertimbangkan masukan dari

menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian

terkait.

Pasal 6

(1) Dalam pemberian Preferensi Perdagangan Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),

Menteri menetapkan:

  • sektor/subsektor Jasa;
  • cara Perdagangan Jasa (modes of supply);
  • bentuk pengurangan atau pengecualian atas

persyaratan terhadap penyedia Jasa dari Negara

Kurang Berkembang; dan/atau

  • bentuk pengurangan atau pengecualian atas

pembatasan terhadap penyedia Jasa dari Negara
Kurang Berkembang.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan atas rekomendasi dari menteri/kepala

lembaga pemerintah non kementerian terkait.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -5-

Pasal 7

(1) Jenis Barang yang mendapatkan Preferensi

Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

wajib memenuhi Ketentuan Asal Barang dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

(2) Jasa yang mendapatkan Preferensi Perdagangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib

memenuhi lisensi, kualifikasi, standar teknis,

dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri berdasarkan

usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian terkait.

Pasal 8

Terhadap Barang yang diberikan Preferensi Perdagangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat

dikenakan tindakan pengamanan perdagangan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Menteri, atas inisiatif sendiri atau berdasarkan

usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian/pimpinan lembaga terkait, dapat

melakukan peninjauan kembali terhadap pemberian
Preferensi Perdagangan kepada Negara Penerima.

(2) Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian/pimpinan lembaga terkait kepada

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

hasil analisis pemberian Preferensi Perdagangan.

(3) Menteri melakukan kajian terhadap inisiatif sendiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap

usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dan melakukan pembahasan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -6-

bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non

kementerian/pimpinan lembaga terkait.

(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berupa rekomendasi untuk:

  • melanjutkan pemberian Preferensi Perdagangan;
  • penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan;

atau

  • penghentian pemberian Preferensi Perdagangan.

(5) Hasil pembahasan yang merekomendasikan

penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

didasarkan pada adanya bukti:

  • telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,

dan/atau kegagalan untuk memenuhi sebagian

ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi
Perdagangan; dan/atau

  • telah terjadi impor yang melebihi ambang batas

yang ditetapkan.

(6) Hasil pembahasan yang merekomendasikan

penghentian pemberian Preferensi Perdagangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
didasarkan pada adanya bukti:

  • telah terjadi penyalahgunaan, penyimpangan,

dan/atau kegagalan untuk memenuhi seluruh

ketentuan dalam mekanisme pemberian Preferensi

Perdagangan; dan/atau
- Negara Penerima tidak lagi memenuhi kriteria

sebagai Negara Penerima sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4.

(7) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian

Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian

Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap penurunan

dan/atau penghapusan tarif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Menteri

menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -7-

menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan untuk ditetapkan.

(8) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan menetapkan

penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau

penghentian pemberian Preferensi Perdagangan

terhadap penurunan dan/atau penghapusan tarif.

(9) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian

Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian

Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pemberian

dan/atau penghapusan kuota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Menteri menetapkan

penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan

terhadap pemberian dan/atau penghapusan kuota

dengan Peraturan Menteri.

(10) Dalam hal rekomendasi penangguhan pemberian

Preferensi Perdagangan atau penghentian pemberian

Preferensi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b atau huruf c terhadap pengurangan

atau pengecualian atas persyaratan dan/atau

pembatasan terhadap penyedia Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menetapkan

penangguhan pemberian Preferensi Perdagangan atau
penghentian pemberian Preferensi Perdagangan

terhadap pengurangan atau pengecualian atas

persyaratan dan/atau pembatasan terhadap penyedia

Jasa dan menyampaikan kepada menteri/kepala

lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pasal 10

Pemberian, penangguhan, dan penghentian Preferensi

Perdagangan dinotifikasikan oleh Menteri kepada

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -8-

Pasal 11

Ketentuan mengenai peninjauan kembali, pelanjutan

pemberian, penangguhan pemberian, atau penghentian

pemberian Preferensi Perdagangan, Negara Penerima, jenis
Barang dan jangka waktu pemberian Preferensi

Perdagangan, dan jenis Jasa dan jangka waktu pemberian

Preferensi Perdagangan ditetapkan dengan Peraturan

Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.150 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangkan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id