Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.137 -3-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
