Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017

PERPRES No. 57 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 26

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.137 -3-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id