(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola
tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan
Kebudayaan (General Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Angola on Economic,
Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada
tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,
bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
