Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN UMUM ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 57 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2017-04-11

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola
tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan

Kebudayaan (General Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Angola on Economic,

Scientific, Technical and Cultural Cooperation) yang

telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Angola pada

tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia,

bahasa Inggris, dan bahasa Portugis sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 93 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022

,

ttd

www.peraturan.go.id