Langsung ke konten

WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

PERPRES No. 57 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan
penempatan yang diberikan kepada pencari kerja
untuk memperoleh pekerjaan.
pengusaha, 2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.

1. Sistem . . .

SK No 147381A

---

PRESIDEN

1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu
ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala
jenis layanan publik dan aktivitas bidang
ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari

pelayanan informasi pasar kerja.

(2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
pelayanan Penempatan Tenaga Kerja.

(3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk
mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja,
sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan
yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan,
serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan.

(4) Pelayanan . . .

SK No 147382 A

---

PRESIDEN

(4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar
Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan

Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 3

Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dapat berasal dari:

  • dalam negeri; dan
  • luar negeri.

Pasal 4

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilaporkan oleh Pemberi Kerja.

(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

(3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

(4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya.

Pasal 5

(1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
- identitas Pemberi Kerja;

  • nama . . .

SK No 147383 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang
dibutuhkan;
- masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
- informasi jabatan, meliputi:
1 usia;
2 jenis kelamin;
3 pendidikan;
4 keterampilan atau kompetensi;
5 pengalaman kerja;
6 upah atau gaji;
7 domisili wilayah kerja; dan
8 informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

(2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja
dan/ atau petugas antarkerja.

Pasa-l 6
Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja
wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri

sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan.

(2) Pelaporan . . .

SK No 147384A

---

PRESIDEN

(2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penempatan dan pelindungan pekerja migran
Indonesia.

Pasal 9

(1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka.

(2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat digunakan oleh:
- pencari kerja;
- Pemberi Kerja;
- Pemerintah Pusat; dan
- Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan;
- angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena
sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan; atau
- angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai
pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha
mendapatkan pekerjaan yang lain.

Pasal 11

(1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh

setiap pencari kerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses

informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

BABIII ...
SK No 147385 A

---

PRES]DEN

  • t-

Pasal 12

Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:
- memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan;
- memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan;
- perencanaan tenaga kerja;
- Penempatan Tenaga Kerja;
- pelaporan informasi pasar kerja;
- analisis pasar kerja;
- analisis jabatan;
- analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau
pekerjaan. i. pelaksanaan program jaminan kehilangan

Pasal 13

Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
- menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi
lowongan pekerjaan;
- membangun, memelihara, dan mengembangkan
Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;

  • menyebarluaskan . . .

SK No 147386 A

---

PRESIDEN

- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan;
- menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk
perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja,
pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja,
analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan
pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau
petugas antarkerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi
Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan
pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak
memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Pasal 14

Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk
memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan;
- memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk
perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja,
pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja,
dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi;

  • melakukan . . .

SK No 147387 A

---

PRESIDEN

- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau
petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi
Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu
daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan.

Pasal 15

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggungjawab:
- melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam
satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi
kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui
Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
- menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem
Informasi Ketenagakerjaan;
- memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk
perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja,
pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja,
dan analisis jabatan dalam satu daerah
kabupaten/kota;
- melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau
petugas antarkerja dalam satu daerah
kabupaten/kota;

  • melakukan . . .

SK No 147388 A

---

PRESIDEN

- melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi
Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait
kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan
- memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu
daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi
kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai

kewenangannya dapat memberikan penghargaan
kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan
pekerjaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian

penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

BABVI ...

SK No 147389 A

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota

menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan
lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah

terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib
Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlalu.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 147390 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGAi?A

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi dang-undangan dan
si Hukum,

Djaman

SK No 187564A