Langsung ke konten

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERPRES No. 58 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya dalam Peraturan

Presiden ini disebut BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) BKN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKN
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen
kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun,
serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan
Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai
Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri
Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.128

- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen
kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3, BKN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.128 4

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan
BKN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan BKN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian,

arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan
manajemen kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.128

(2) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang pembinaan kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri
Sipil, dan jabatan fungsional yang menjadi kewenangan BKN.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pembinaan
kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan
fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan kinerja, jabatan
karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan fungsional yang
menjadi kewenangan BKN;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembinaan
kinerja, jabatan karier, kompensasi Pegawai Negeri Sipil, jabatan
fungsional yang menjadi kewenangan BKN;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian terdiri atas paling

banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian

tugas dan fungsi BKN di bidang mutasi kepegawaian, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.128 6

(2) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan
hukum Pegawai Negeri Sipil, administrasi pensiun Pejabat Negara dan
mantan Pejabat Negara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan pensiun, status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, mutasi,
pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum
Pegawai Negeri Sipil;
- perumusan pertimbangan teknis perencanaan di bidang pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan
hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan administrasi pensiun Pejabat Negara dan mantan Pejabat
Negara;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengadaan,
mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan
hukum Pegawai Negeri Sipil;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian terdiri paling banyak 3 (tiga)

direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Seksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.128

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang sistem informasi
kepegawaian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen
kepegawaian;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian terdiri paling banyak 5

(lima) direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Seksi.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian adalah unsur pelaksana

sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.128 8

pengendalian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis
pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik
dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil,
serta jabatan fungsional tertentu.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis pengawasan dan
pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin,
formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta
jabatan fungsional tertentu;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang
mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan
kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional tertentu;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan
pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin,
formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta
jabatan fungsional tertentu;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terdiri paling banyak 4

(empat) direktorat .

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Kesembilan
Unsur Pengawas

Pasal 28

(1) Di lingkungan BKN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.128

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur

pengawasan intern BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 29

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan BKN.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 31

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan
Fungsional Auditor.
Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung

Pasal 32

(1) Di lingkungan BKN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung

pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 33

(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan
paling banyak 3 (tiga) Bidang.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.128 10

(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan BKN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKN
dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi
petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada
bawahan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.128

Pasal 40

(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural

eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan

struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan

struktural eselon IV.a.

Pasal 41

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 42

(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi berdasarkan usulan Kepala.

(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

(3) Pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat

yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.

PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BKN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 44

Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap
dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi
dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.128 12

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja BKN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 46

Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
BKN sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
- Ketentuan mengenai BKN sebagaimana diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi Eselon I BKN sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.128

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id