Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 58 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2011-09-08

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat

Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan

Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan

dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of the Lao People's Democratic

Republic for the Avoidance of Double Taxation and the

Prevention of Fiscal Evasion withrespect to Taxes on

Income) yang telah ditandatangani di Vientiane, Laos,

pada tanggal 8 September 2011, yang naskah aslinya

dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa

Inggris.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam bahasa Indonesia, bahasa Laos, dan

bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),

yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa

Inggris.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.132 -4-

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id