(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang
bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau non-
anggaran Pemerintah.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang
dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.119
(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-
anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dapat
mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah
kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
1. Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat
(3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
