Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016

PERPRES No. 58 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 2

(1) Pemerintah melakukan percepatan Proyek Strategis

Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha, yang

bersumber dari anggaran Pemerintah dan/atau non-
anggaran Pemerintah.

(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

(3) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan kajian yang

dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan
Infrastruktur Prioritas.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.119

(4) Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-

anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

(5) Dalam rangka koordinasi Proyek Strategis Nasional

yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional dapat

mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah

kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas.

1. Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat

(3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan

sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,

Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak

sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,
Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana

Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan

secara teknis tidak dimungkinkan untuk
dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat

dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

penataan ruang.

(3) Terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak

berkesesuaian dengan rencana tata ruang

kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang

kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

www.peraturan.go.id

---

2017, No.119 -4-

dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata

ruang atas lokasi Proyek Strategis Nasional
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 21

(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek

Strategis Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan

Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh
Pemerintah Pusat, penyediaan tanahnya dilakukan

melalui ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dengan menggunakan

waktu minimum.

(3) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh

Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat

penugasan dari Pemerintah Pusat atau badan usaha

swasta, penyediaan tanahnya dilakukan dengan
perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan

pemilik tanah.

(4) Tanah lokasi Proyek Strategis Nasional ditetapkan

oleh gubernur.

(5) Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan

pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak

kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan
Nasional.

(6) Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir
dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek

www.peraturan.go.id

---

2017, No.119

Strategis Nasional belum selesai, gubernur

memperbarui penetapan lokasi Proyek Strategis
Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

(7) Seluruh dokumen yang telah ada sebelum

pembaruan penetapan lokasi Proyek Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek

Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa
dalam negeri.

(2) Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa

dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat

bekerja sama dengan badan usaha dalam negeri

dan/atau badan usaha asing yang memiliki
komitmen dalam pengembangan peralatan dan

komponen, sumber daya manusia, dan transfer

teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional.

(3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri

dan/atau badan usaha asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan

skema kerja sama antar pemerintah.

(4) Pengembangan peralatan dan komponen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di

dalam negeri.

(5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan

usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.119 -6-

1. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 32

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

melakukan monitoring dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan

melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

diperlukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup pula laporan pelaksanaan Proyek

Strategis Nasional yang bersumber dari non-

anggaran pemerintah yang disampaikan oleh
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
selaku koordinator pembiayaan investasi non-

anggaran Pemerintah.

(3) Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian dibantu oleh Komite Percepatan

Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

(4) Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas dalam pelaksanaan monitoring menerapkan

sistem informasi yang terhubung dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(5) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam

pelaksanaan sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memberikan data dan

informasi yang diperlukan oleh Komite Percepatan

Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

1. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam