(1) Pemberian persyaratan untuk perizinan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh
menteri/kepala yang membidangi sektor terkait
produk/barang impor, dalam bentuk tertulis.
(2) Pemberian persyaratan perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan berdasarkan
keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri
menteri/kepala yang membidangi sektor terkait
produk/barang impor atau pejabat yang ditunjuk
untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1
(satu) menteri/kepala.
(4) Dalam hal pemberian perizinan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan
keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), keputusan rapat koordinasi dituangkan
dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
(5) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan
menteri koordinator lainnya sesuai dengan
pembahasan sektor terkait produk/barang impor.
(6) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara
www.peraturan.go.id
---
2020, No.99 -4-
elektronik menggunakan multimedia (video conference
atau teleconference).