Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 58 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2019-08-21

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea

Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of the Republic of Equatorial

Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and

Official or Service Passports) yang telah ditandatangani

pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah

Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea

Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of the Republic of Equatorial

Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and

Official or Service Passports) dalam bahasa Indonesia,

bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana

terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.139 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2021

,

ttd

---

2021, No.139-5-