Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan
praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan
cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan
kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan
dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan
prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
agama.
4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
5 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
6 Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang
selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum
bersama untuk memperkuat koordinasi lintas
kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.
Pasal 2...
SK No 145962A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
