Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

PERPRES No. 59 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan tunjangan Widyaiswara setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal l Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Widyaiswara berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Widyaiswara.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 59 Tahun 2007 TANGGAl : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN

Widyaiswara Widyaiswara Utama Rp 1.400.000,00 Widyaiswara Madya Rp 1.000.000,00 Widyaiswara Muda Rp 700.000,00 Widyaiswara Pertama Rp 325.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO