Mengesahkan Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments
under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk
Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka
Kerja ASEAN di Bidang Jasa), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam
pada tanggal 28 Oktober 2010, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHTH PACKAGE OF
Ditetapkan: 2010-10-28
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.131
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
