(1) Anggota Dewan Penasihat diberhentikan karena:
- sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak
dapat melaksanakan tugas;
- melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode
etik; dan
- dinyatakan sebagai terdakwa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota
Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan LPSK.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan berdasarkan usul dari pimpinan LPSK
dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan setelah diberikan
kesempatan membela diri di hadapan dewan etik yang
dibentuk oleh pimpinan LPSK disertai dengan:
- keterangan saksi; dan/atau
(5) Pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan terhadap
anggota Dewan Penasihat yang diduga melakukan
perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan berdasarkan surat dakwaan dari penuntut
umum.