PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable
Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB
adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global
tahun 2016 sampai tahun 2030.
1. Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang
memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam
pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang
sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
1. Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat
RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan
kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk
pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan
tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai
dengan sasaran nasional.
1. Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat
RAD TPB adalah dokumen rencana kerja 5 (lima)
tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan
berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak
langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai
dengan sasaran pembangunan daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
1. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Filantropi adalah pihak yang berbagi dukungan dan
sumber daya secara sukarela kepada sesama dan
bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan
serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -4-
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 2
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan sasaran**
nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019, yang selaras dengan TPB sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
**(2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan**
untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkesinambungan, menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang
inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu
menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Pasal 3
Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1):**
- digunakan sebagai pedoman bagi:
1. Kementerian/Lembaga dalam penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB
sesuai dengan bidang tugasnya; dan
1. Pemerintah Daerah dalam penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB;
dan
- sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang
akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
pemantauan serta evaluasi TPB.
Pasal 4
Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan
menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.
Pasal 5
Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas
fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Dalam rangka mendukung pencapaian TPB,
Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan
pemutakhiran data.
Pasal 7
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional mengoordinasikan:
- fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5
(lima) tahunan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB
tingkat nasional dan daerah; dan
- sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 8
Dalam rangka pencapaian Tujuan TPB, dibentuk Tim
Koordinasi Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah, Tim
Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -6-
Pasal 9
**(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam**
pencapaian TPB di Indonesia.
**(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
Ketua : Presiden;
Wakil Ketua : Wakil Presiden;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman;
Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Koordinator Pelaksana : Menteri Perencanaan Pem-
merangkap Anggota bangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pemba-
ngunan Nasional.
Anggota : Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 10
**(1) Tim Pelaksana bertugas melaksanakan arahan Dewan**
Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan
kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan
pencapaian TPB.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
**(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dipimpin secara bersama yang diketuai oleh Deputi
Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan
anggota yang terdiri dari unsur-unsur
Kementerian/Lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,
Akademisi, dan Ormas.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja.
Pasal 12
**(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang
yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
**(2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB**
kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya
pelaksanaan TPB di Indonesia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Nasional
dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan
oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara
penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim
Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -8-
Pasal 15
**(1) Untuk pencapaian sasaran TPB Daerah, Gubernur**
menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama
Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan
melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi,
dan pihak terkait lainnya.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi**
penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan RAD TPB 5 (lima) tahunan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 16
**(1) Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji**
ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan
Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau
pertimbangan Tim Pakar.
**(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga
terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 17
**(1) Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun**
laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB
Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
**(2) Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan**
pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah
kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
**(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala**
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku
Koordinator Pelaksana melaporkan pencapaian atas
pelaksanaan sasaran TPB tingkat nasional dan daerah
kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu
bila diperlukan.
Pasal 18
Hasil pelaksanaan TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB
Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.
Pasal 19
Pendanaan TPB bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun
2017-2030;
- paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019;
dan
- paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017-
2019,
telah ditetapkan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi,
perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -10-
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -12-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -14-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -16-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -18-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -20-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -22-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -24-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -26-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -28-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -30-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -32-
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136
www.peraturan.go.id
---
2017, No.136 -34-
www.peraturan.go.id
