Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 59 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.123 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.123 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.123 -6-

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai

dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 85

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2016 Nomor 197) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja

www.peraturan.go.id

---

2018, No.123 -7-

Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup

dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.123 -8-

www.peraturan.go.id