Langsung ke konten

PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

PERPRES No. 59 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah

dan/atau kering yang digenangi air secara periodik

dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau

diselingi dengan tanaman semusim lainnya.

1. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan lahan

sawah menjadi bukan lahan sawah baik secara tetap
maupun sementara.

1. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah

serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk

mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi

bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun

sementara.
1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan

pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian

yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa,

irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi

tambak.
1. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat

air dari satu jaringan Irigasi.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:

  • mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang

dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga

ketersediaan lahan sawah untuk mendukung

kebutuhan pangan nasional;
- mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin

pesat;

  • memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan

Lahan Sawah; dan

  • menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk

bahan penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  • Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
  • penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
  • pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang

dilindungi;

  • pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi;
  • pembinaan dan pengawasan;
  • pelaporan; dan
  • pendanaan.

SAWAH

Pasal 4

(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi

Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -4-

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas:

- mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi
penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;

  • melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan

Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  • mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang

dilindungi; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sawah.

(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian

Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional

Anggota : a. Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;
- Menteri Pertanian;

  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional; dan

  • Kepala Badan Informasi

Geospasial.

(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim

Pelaksana.

(5) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -5-

Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian

Pemanfaatan Ruang dan

Penguasaan Tanah, Kementerian

Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional

Sekretaris : Deputi Bidang Informasi

Geospasial Tematik, Badan

Informasi Geospasial

Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi
Pangan dan Pertanian,

Kementerian Koordinator

bidang Perekonomian;

  • Deputi Bidang Koordinasi

Percepatan Infrastruktur dan

Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian;

  • Direktur Jenderal Penataan

Agraria, Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Tata Ruang,

Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan

Nasional;

- Direktur Jenderal Sumber
Daya Air, Kementerian

Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat;

  • Direktur Jenderal Prasarana

dan Sarana Pertanian,

Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Tanaman

Pangan, Kementerian

Pertanian;

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -6-

  • Direktur Jenderal Bina

Pembangunan Daerah,

Kementerian Dalam Negeri;

- Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata

Lingkungan, Kementerian

Lingkungan Hidup dan

Kehutanan;

- Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;

  • Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan, Kementerian

Keuangan; dan

  • Deputi Bidang Kemaritiman

dan Sumber Daya Alam,
Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan

Nasional.

Pasal 5

Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Tim

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

selaku Ketua Tim Terpadu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -7-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan
melalui:

  • verifikasi Lahan Sawah;
  • sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
  • pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang

dilindungi.

Pasal 7

(1) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan

Sawah yang dilindungi meliputi:

  • Lahan Sawah beririgasi; dan
  • Lahan Sawah tidak beririgasi.

(2) Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:

  • Irigasi permukaaan;
  • Irigasi rawa;
  • Irigasi air bawah tanah; dan
  • Irigasi pompa.

(3) Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  • Irigasi teknis;
  • Irigasi semi teknis;
  • Irigasi sederhana; dan
  • Irigasi desa.

(4) Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah

hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.

(5) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan

Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -8-

kawasan lindung atau kawasan budidaya.

Bagian Kedua

Verifikasi Lahan Sawah

Pasal 8

(1) Terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dilakukan verifikasi Lahan Sawah oleh:

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan

tata ruang;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya

air;

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan

kehutanan; dan

  • kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang

melaksanakan tugas di bidang informasi
geospasial.

(2) Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim

Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pasal 9

(1) Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 dilakukan melalui:

  • interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah

oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang

melaksanakan tugas di bidang informasi
geospasial;

  • verifikasi data Lahan Sawah terhadap data

pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria/pertanahan dan tata ruang;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -9-

  • verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi

oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya

air;
- verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah

oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian; dan

  • verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam

kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kehutanan.

(2) Interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan berdasarkan luasan pertanian tanaman

pangan lahan basah dan/atau lahan kering untuk
budidaya tanaman pangan yang tertuang dalam

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d

dilakukan berdasarkan hasil interpretasi peta lahan

sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan

cara:

  • identifikasi hak atas tanah dan perizinan di atas

Lahan Sawah;
- identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah;

  • identifikasi peruntukan pertanian tanaman

pangan dalam rencana tata ruang;

  • analisis hasil identifikasi; dan
  • klarifikasi dengan pemangku kepentingan.

(5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

  • identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan

Daerah Irigasi; dan

  • menambah data tekstual Lahan Sawah beririgasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -10-

(6) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:

  • identifikasi letak dan luasan cetak sawah

berdasarkan program Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan

  • analisis hasil identifikasi.

(7) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:

- identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di
kawasan lindung dan kawasan budidaya

kehutanan; dan

  • analisis hasil identifikasi.

(8) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan

skala 1:5.000.

(9) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat

dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7)

menggunakan skala 1:10.000.

Pasal 10

Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan:

  • peta lahan baku sawah;
  • peta rupabumi Indonesia;
  • peta terkait pertanahan;
  • peta rencana tata ruang;
  • peta Irigasi;
  • peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
  • peta kawasan hutan;
  • peta terkait perizinan pemanfaatan ruang; dan
  • peta pendukung lainnya.

Pasal 11

(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:

  • peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -11-

pertanahan dan tata ruang;

  • peta Lahan Sawah beririgasi; dan
  • peta lahan cetak sawah.

(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan skala 1:5.000.

(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat

dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan skala 1:10.000.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

verifikasi Lahan Sawah diatur dalam peraturan menteri

dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 13

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

sampai dengan Pasal 12 disampaikan kepada Tim Terpadu

untuk dilakukan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan

Sawah.

Bagian Ketiga

Sinkronisasi Hasil Verifikasi Lahan Sawah

Pasal 14

(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi

kegiatan:

  • menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah

yang dilindungi;

- mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan
Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala

lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);

  • menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan

ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -12-

dilindungi; dan

  • menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang

dilindungi.

(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih

Fungsi Lahan Sawah.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi

Pasal 15

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku

Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Sawah menyampaikan usulan peta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata

ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah

yang dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan peta Lahan

Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 16

(1) Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai

bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan

lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana
tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.

(2) Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -13-

SAWAH

Bagian Kesatu

Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

Pasal 17

(1) Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta

Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (1) namun belum ditetapkan

sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian

pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak dapat

dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi
perubahan penggunaan tanah dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria/pertanahan dan tata ruang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

rekomendasi perubahan penggunaan tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata

ruang.

Bagian Kedua
Insentif Lahan Sawah yang Dilindungi

Pasal 18

Pemberian insentif Lahan Sawah yang dilindungi diberikan

oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan

masyarakat.

Pasal 19

(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 dilakukan jika:

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -14-

  • pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan

Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang

dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (1); dan/atau
- Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah

yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang

dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian

pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1).

(2) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau

mengelola Lahan Sawah yang ditetapkan dalam peta

Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (1).

(2) Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa bantuan:

  • sarana dan prasarana pertanian;
  • sarana dan prasarana Irigasi;
  • percepatan sertifikasi tanah; dan/atau
  • bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -15-

Pasal 22

(1) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi dapat

dilakukan melalui penyusunan program prioritas dan

pemberian insentif pada Lahan Sawah yang dilindungi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta bentuk

lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh Tim Terpadu.

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan

pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi

Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan

pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian

Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan

pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi

Lahan Sawah kepada masyarakat.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui

kegiatan koordinasi, sosialisasi, pemberian

bimbingan, supervisi, konsultasi, dan/atau
penyebarluasan informasi.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui pemantauan

dan evaluasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -16-

PELAPORAN

Pasal 24

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua

Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan

pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan Presiden ini kepada

Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau

sewaktu-waktu jika diperlukan.

PENDANAAN

Pasal 25

Pendanaan yang diperlukan untuk Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Sawah bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  • sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Permohonan Alih Fungsi Lahan Sawah yang terkait

dengan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin

perubahan penggunaan tanah yang lokasinya berada

di dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi dan

diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden

ini namun belum mendapatkan rekomendasi

perubahan penggunaan tanah, diproses berdasarkan
ketentuan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam hal belum ada penetapan peta Lahan Sawah

yang dilindungi, proses penetapan rancangan

peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah

dan rencana rinci tata ruang yang telah mendapatkan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.163 -17-

persetujuan substansi dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria/pertanahan dan tata ruang tetap dapat

dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No. 163 -18-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 September 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id