(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran
rumah tangga secara nasional untuk barang
tersebut tinggi.
(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan
ketentuan:
- memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi;
dan/atau
- memiliki kandungan gizi tinggi untuk
kebutuhan manusia.
---
2020, No.100 -3-
(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan
berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan
nasional.
(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:
- mendukung program Pemerintah; dan/atau
- disparitas harga antardaerah tinggi.
(6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
- jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil
pertanian:
- beras;
- kedelai bahan baku tahu dan
tempe;
- cabe;
- bawang merah.
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri:
- gula;
- minyak goreng;
- tepung terigu.
1. Barang Kebutuhan Pokok hasil
peternakan dan perikanan;
- daging sapi;
- daging ayam ras;
- telur ayam ras;
- ikan segar, yaitu bandeng,
kembung dan
tongkol/tuna/cakalang.
- jenis Barang Penting terdiri dari:
1. benih, yaitu benih padi, jagung, dan
kedelai;
1. pupuk;
1. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;
---
2020, No.100 -4-
1. triplek;
1. semen;
1. besi baja konstruksi;
1. baja ringan.
(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang
Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat diubah dengan Peraturan Menteri
berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri koordinator yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
