Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 59 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi

Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang
Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang

Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi

Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 95 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,

jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204), sepanjang

yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional
pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 95 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 95 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama Rp2.025.000,00

1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya Rp1.380.000,00

1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda Rp1.100.000,00

1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id