Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 95 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 95 -6-
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama Rp2.025.000,00
1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya Rp1.380.000,00
1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda Rp1.100.000,00
1. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id