Susunan
(1) D.A.D. tingkat Pusat terdiri dari :
a. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. sebagai Ketua merangkap anggota ;
b. seorang wakil dari Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Darat sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Kepala Urusan Pelaksanaan Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T. sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. anggota;
1. seorang wakil dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga,
2. seorang wakil dari Departemen Pertanian,
3. seorang wakil dari Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan,
4. seorang wakil dari Departemen Perindustrian Rakyat,
5. seorang wakil dari Departemen Keuangan,
6. seorang wakil dari Departemen Perdagangan,
7. seorang wakil dari Departemen Kepolisian Negara,
8. seorang wakil dari Jawatan Kereta Api,
9. seorang wakil dari Jawatan Lalu-lintas Jalan,
10. seorang wakil dari Persatuan Perusahaan-perusahaan Pengangkutan Nasional,
11. seorang wakil dari Dewan Perniagaan dan Perusahaan (D.P.
P.),
12. seorang wakil dari Departemen Perburuhan.
(2) D.A.A. tingkat 1 terdiri dari :
a. Kepala Daerah tingkat I atau seorang wakilnya sebagai ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil dari Penguasa Darurat Militer Daerah tingkat I sebagai wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang wakil dari Inspeksi/Dinas Lalu-Lintas Jalan sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. anggota:
1. seorang wakil dari Jawatan Pekerjaan Umum dan Tenaga,
2. seorang wakil dari Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri,
3. seorang wakil dari Jawatan Perindustrian Daerah tingkat I,
4. seorang wakil dari Eksploitasi D.K.A.,
5. seorang wakil dari Jawatan P.T.T.,
6. seorang wakil dari Jawatan Angkutan Motor Republik INDONESIA (D.A.M.R.I).
7. seorang wakil dari Polisi Komisariat,
8. seorang wakil dari Persatuan Perusahaan-perusahaan Pengangkutan Nasional,
9. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi pemakai pengangkutan,
10. seorang wakil dari Majelis Perniagaan dan Perusahaan (M.
P. P.),
11. seorang wakil dari Inspeksi Perburuhan.
(3) D.A.D. tingkat II terdiri dari :
a. Kepala Daerah tingkat II atau seorang wakilnya;
b. seorang wakil dari Penguasa Darurat Militer Daerah tingkat II;
c. seorang wakil dari Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T.,
d. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi perusahaan pengangkutan,
e. seorang wakil dari Gabungan koperasi-koperasi pemakai pengangkutan, masing-masing sebagai anggota, Ketua dan sekretaris ditunjuk diantara mereka atas permufakatan
(4)
a. Para anggota D.A.D.
tingkat Pusat diangkat dan
diperhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. berdasarkan penunjukan Instansi-instansi yang bersangkutan;
b. Para anggota D.A.D. tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T.;
c. Para anggota D.A.D. tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.A.D. tingkat I/Gubernur Kepala Daerah tingkat I.