Langsung ke konten

KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN

PERPRES No. 6 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.21 2

Pasal 2

Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
- perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah,
kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
- pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan
hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
- pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan
program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Po-litik, Hukum
dan Keamanan;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Sekretaris merangkap : Kepala Pusat Pelaporan dan Anggota
Analisis Transaksi Keuangan;
- Anggota : 1. Gubernur Bank Indonesia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme; dan
1. Kepala Badan Narkotika Nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.21

Pasal 6

(1) Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian,

lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang
dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 7

Setiap anggota Komite TPPU harus menindaklanjuti keputusan yang
disepakati dalam setiap pertemuan Komite.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim
Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
- Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan;
- Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Bidang Kerjasama
Ekonomi Inter-nasional;
1. Deputi Gubernur Bank Indonesia
Bidang Perbankan;
1. Deputi Gubernur Bank Indonesia
Bidang Sistem Pem-bayaran;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan;
1. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, Kementerian
Keuangan;
1. Direktur Jenderal Multilateral,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional, Kementerian
Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.21 4

1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik, Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum;
1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus;
1. Kepala Badan Reserse Krimi-nal,
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Deputi Kepala Badan Intelijen Negara
Bidang Kontra Intelijen;
1. Deputi Penindakan dan Pembinaan
Kemampuan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
1. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika
Nasional.

Pasal 9

Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang
disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.

Pasal 11

(1) Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan

dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional

dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.

Pasal 12

(1) Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja

sesuai kebutuhan.

(2) Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite
TPPU.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.21

Pasal 13

(1) Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU

kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang
terkait dengan kewenangan pihak lain.

Pasal 14

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1
Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012

,

*belum dalam bentuk lembaran lepas

www.djpp.depkumham.go.id