Mengesahkan The International Institute for Democracy and Electoral
Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan
Perbantuan Pemilihan Umum) yang telah ditandatangani pada tanggal 27
Februari 1995 di Stockholm, Swedia, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN THE INTERNATIONAL INSTITUTE FOR DEMOCRACY AND
Ditetapkan: 1995-02-27
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Statuta dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah Statuta dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2013, No.14
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
