Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak
atas Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and
the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on
Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juli
2012 di New Delhi, India, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
