Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
