Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 6 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan

Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan

Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan Pemeriksa

Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas

Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas

Tanaman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas

Tanaman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam

jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena

hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2017, No.14 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2017

,

ttd.

---

2017, No.14 -5-