Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -4-

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara

Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -5-

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang menjalani cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Mei 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -6-

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -7-

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 36

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 83) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -8-

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan

Ketahanan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2020, No.14 -9-