Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

Pegawai Negeri.Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan
Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3

Besaran T\rnjangan Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 053020 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2O2l

INDONESI,A,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2O2L

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

tiBidang Hukum dan
dang-undangan,

E
ul**
Djaman

SK No 053111 A