(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran
penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk,
jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga
eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(21 (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
(41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasErn keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.
## BAB VNI