Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai
dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam
kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.146
delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat)
bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
1. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya
pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara
simultan, sistematis, dan terintegrasi.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
1. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau
ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
1. Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau
wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.
