Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 60 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat

Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dalam menjalankan tugas dan fungsinya

bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian

dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi

administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban;

  • penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang

meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan

keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama,

hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta

organisasi dan tata laksana;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan

pengadaan barang/jasa pemerintah;

  • pemberian dukungan analisis dan pendapat

permasalahan hukum;

  • pemberian dukungan pelayanan permohonan dan

pemenuhan hak saksi dan korban;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

ORGANISASI

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat)

biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) sub bagian.

Pasal 5

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk unit

pengawasan sebagai unsur pengawas intern.

(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berbentuk inspektorat atau unit pengawasan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134 -4-

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Jenderal.

(4) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal dan secara administratif

dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani

fungsi perencanaan.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah,

dibentuk Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban sesuai dengan keperluan dan analisis

organisasi.

(2) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

(3) Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

dipimpin oleh Kepala Perwakilan.

Pasal 7

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan

administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 8

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur

dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10

Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan

fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal

harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 12

Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai hasil

pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

Pasal 13

Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta

jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134 -6-

Pasal 14

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam

melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan

antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme

akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,

pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 16

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan

pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 17

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi

pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila

terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi

harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit

organisasi di bawahnya.

Pasal 19

(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan

struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama.

(3) Kepala Bagian, Kepala Perwakilan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kepala Unit

Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a

atau Jabatan Administrator.

(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon

IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 20

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi

dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat

Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal

diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pembinaan dan pengelolaan administrasi Sekretariat

Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan

Korban diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134 -8-

Pasal 23

Sekretaris Jenderal merupakan Pejabat Pembina

Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 24

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 25

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu,

dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal

disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris

Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap

menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan

terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

  • seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang

memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga

Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan

fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya

pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82

Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.134 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id