Langsung ke konten

PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN

PERPRES No. 60 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di

daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.

(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (2) sebesar Rp11.596.000,00 (sebelas juta lima ratus

sembilan puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

berupa:

  • tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan

kecelakaan kerja dan kematian sebesar

Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu

rupiah); dan

  • tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00

(satu juta lima ratus ribu rupiah).

(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan

persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman

Republik Indonesia di daerah.

Pasal 4

Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman

Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.139

menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan

Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua

Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 5

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di

daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan

Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain

terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden

ini ditetapkan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak-hak

lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-

Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia

di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012

Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.139 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id