(1) Mengesahkan Final Acts of the World
Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-
Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,
Jenewa 2015) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 November 2015
di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Final Acts of the World
Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-
Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,
Jenewa 2015) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis,
bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan
bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.125 -3-
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol,
bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.
