Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2035.
Ditetapkan: 2019-01-01
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2035.
(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi bertujuan untuk:
- peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi
pekerja dan masyarakat serta perlindungan
terhadap lingkungan hidup; dan
radiasi.
(2) Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam
organisasi dan individu dengan menekankan
pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara
benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta
mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi
dalam seluruh kegiatan.
(1) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
meliputi:
- pengembangan infrastruktur dalam rangka
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
dengan keselamatan nuklir dan radiasi.
---
2019, No.172 -3-
(2) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi.
(3) Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi
dalam rangka pengembangan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
dan prasarana untuk peningkatan keselamatan
nuklir dan radiasi; dan
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.
(4) Strategi nasional dalam rangka peningkatan
koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan
nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan,
dan inspeksi; dan
masing-masing sektor terkait untuk
meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.
(5) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing
dalam bidang:
---
2019, No.172 -4-
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan
dalam rencana program sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan
sebagai acuan bagi:
nonkementerian yang terkait dengan bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dalam
menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas
masing-masing; dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
menyusun dokumen rencana strategis daerah yang
terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5).
(1) Menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi
nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
bidang tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala
---
2019, No.172 -5-
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang
tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset dan teknologi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan
hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2019, No.172 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
---
2019, No.172-7-
---
2019, No.172 -8-
---
2019, No.172-9-
---
2019, No.172 -10-
---
2019, No.172-11-
---
2019, No.172 -12-
---
2019, No.172-13-
---
2019, No.172 -14-
---
2019, No.172-15-
---
2019, No.172 -16-
---
2019, No.172-17-
---
2019, No.172 -18-
---
2019, No.172-19-
---
2019, No.172 -20-
---
2019, No.172-21-
---
2019, No.172 -22-
---
2019, No.172-23-
---
2019, No.172 -24-
---
2019, No.172-25-
---
2019, No.172 -26-
---
2019, No.172-27-
---
2019, No.172 -28-
---
2019, No.172-29-
---
2019, No.172 -30-
---
2019, No.172-31-
---
2019, No.172 -32-
---
2019, No.172-33-
---
2019, No.172 -34-
---
2019, No.172-35-
---
2019, No.172 -36-
---
2019, No.172-37-
---
2019, No.172 -38-
---
2019, No.172-39-
---
2019, No.172 -40-
---
2019, No.172-41-
---
2019, No.172 -42-
---
2019, No.172-43-
---
2019, No.172 -44-
---
2019, No.172-45-
---
2019, No.172 -46-
---
2019, No.172-47-
---
2019, No.172 -48-
---
2019, No.172-49-
---
2019, No.172 -50-
---
2019, No.172-51-
---
2019, No.172 -52-
---
2019, No.172-53-
---
2019, No.172 -54-
---
2019, No.172-55-
---
2019, No.172 -56-
---
2019, No.172-57-
---
2019, No.172 -58-
---
2019, No.172-59-
---
2019, No.172 -60-
---
2019, No.172-61-