Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
1. Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan
ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang
dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
1. Danau Prioritas Nasional adalah Danau yang memenuhi
kriteria sebagai Danau Prioritas Nasional sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
1. Penyelamatan ...
---
PRESIDEN
1. Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya
untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan,
dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air
danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau
sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat
secara berkelanjutan.
1. Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah
daratan yang menampung dan menyimpan Air dari
curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara
langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.
1. Sempadan Danau adalah luasan lahan yang
mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan
Danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung
Danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan
aspek lingkungan.
1. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah
wadah koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi antar kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden ini dalam rangka Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1 1 . Pemangku
---
PRESIDEN
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi,
filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia
usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat,
dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
