Langsung ke konten

PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PERPRES No. 60 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
1. Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan
ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang
dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
1. Danau Prioritas Nasional adalah Danau yang memenuhi
kriteria sebagai Danau Prioritas Nasional sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

1. Penyelamatan ...

---

PRESIDEN

1. Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya
untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan,
dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air
danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau
sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat
secara berkelanjutan.
1. Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah
daratan yang menampung dan menyimpan Air dari
curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara
langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.
1. Sempadan Danau adalah luasan lahan yang
mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan
Danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung
Danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan
aspek lingkungan.
1. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah
wadah koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi antar kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden ini dalam rangka Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1 1 . Pemangku

---

PRESIDEN

1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi,
filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia
usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat,
dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam
rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan 15 (lima belas)

Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi
Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera
Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat,
Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau
di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa
Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di
Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam
(Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi
Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi
Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo,
Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe
di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi
Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

(2) Penetapan

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Danau Prioritas Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria
sebagai berikut:
- mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan
Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau,
pengurangan volume tampungan Danau,
pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi,
penurunan kualitas Air, dan penurunan
keanekaragaman hayati yang mengakibatkan
masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi
masyarakat.
- memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial
budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau
- tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan
pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk
dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau
Danau.

Pasal 4

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah
kebijakan berupa:
- mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem
Danau Prioritas Nasional;
- memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau
Prioritas Nasional; dan

  • memanfaatkan ...

---

PRESIDEN

- memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap
memperhatikan kondisi dan fungsinya secara
berkelanjutan.

Pasal 5

Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional sebagai berikut:
- pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
- pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan,
perencanaan, dan penganggaran;
- penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan
dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
- penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan
pengembangan basis data dan informasi; dan
- pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan,
dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Pasal 6

(1) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan ke
dalam program, kegiatan, sasaran, target capaian, dan
penanggung jawab, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(2) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
masing-masing Danau Prioritas Nasional dan ditetapkan
untuk periode 4 (empat) tahun.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan program dan
kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.

(3) Dalam melaksanakan strategi Penyelamatan Danau

Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan
Pemangku Kepentingan.

Pasal 8

Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah;
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat b.
pusat; dan
- Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat
daerah.

Pasal 9

(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

huruf a bertugas:
- memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan,
dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan
strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan

  • menyampaikan ...

---

PRESIDEN

- menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
- Wakil ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
- Ketua harian
merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
- Wakil ketua harian I
merangkap anggota : Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
- Wakil ketua harian II
merangkap anggota : Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
- Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
1. Menteri Pertanian;

1. Menteri ..

---

PRESIDEN

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
1. Kepala Badan Informasi Geospasial.

Pasal 10

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan
arahan Dewan Pengarah dalam:
- melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi terhadap:
1. perencanaan dan penganggaran strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
1. pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional;
1. pemantauan dan evaluasi strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
1. pembinaan dan pengawasan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
- merumuskan laporan pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk
disampaikan kepada Dewan Pengarah.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/
kota serta Pemangku Kepentingan.

Pasal 11

Menteri selaku Ketua Harian menetapkan susunan
keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.

Pasal 12

(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c,
sesuai dengan kewenangannya bertugas:
- melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi tingkat daerah terhadap:
1. perencanaan dan penganggaran strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
1. pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional;
1. pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional; dan
1. pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional;
- merumuskan laporan pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk
disampaikan kepada Dewan Pengarah.

(2) Pelaksanaan ..

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas

Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.

Pasal 13

(1) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan susunan

keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota telah memiliki lembaga pengelola
Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.

Pasal 14

(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan

Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah.

(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

Menteri selaku Ketua Harian mengatur lebih lanjut mengenai
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Menteri terkait, gubemur, dan bupati/walikota melaksanakan

pembinaan dan pengawasan dalam rangka Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis,
pelatihan, promosi, penguatan koordinasi, dan jejaring
dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Pasal 17

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota se suai dengan
kewenangannya melakukan pemberdayaan kepada
Pemangku Kepentingan untuk terlibat dalam
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan
partisipasi.

Pasal 18

(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat

daerah melaporkan hasil koordinasi, sinergi,
sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian
pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(2) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan hasil

koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri selaku Ketua Harian paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.

(3) Tim ...

---

PRESIDEN

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat(3)
melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada
Menteri selaku Ketua Harlan paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian melaporkan

hasil koordinasi capaian pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Ketua
Dewan Pengarah.
Ketua Dewan Pengarah melaporkan hasil capaian (5)
pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.

Pasal 19

Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan
penyelamatan 15 (lima belas) Danau yang telah dilakukan
sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan hams disesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 21

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perekonon~ian,

akti Parikesit