Langsung ke konten

PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PERPRES No. 61 Tahun 2015 diubah

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,
budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman
perkebunan Kelapa Sawit.
1. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas
ekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunan
hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,
menyimpan, dan menyalurkan Dana.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing
list, bill of lading, airway bill, manifes, dan dokumen lain yang
dipersyaratkan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

---

2015, No.105 3

Pasal 2

(1) Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan

Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.

(2) Penghimpunan Dana bersumber dari:

  • pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
  • dana lembaga pembiayaan;
  • dana masyarakat; dan
  • dana lain yang sah.

Pasal 3

(1) Dana yang bersumber dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit
dan/atau turunannya; dan
- iuran.

(2) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a wajib dibayar oleh:
- pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor
komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa
Sawit; dan
- eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau
turunannya.

(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

oleh Menteri Perindustrian.

(4) Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komoditas oleh

pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Pasal 4

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.

(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Badan Pengelola Dana berkoordinasi dengan Kementerian

---

2015, No.105 4

Perdagangan untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi
atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh

surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam
bentuk laporan surveyor.

Pasal 5

(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf a, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk
oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai.

(2) Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor
disampaikan ke Kantor Pabean.

(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada:
- Badan Pengelola Dana; dan
- surveyor.

(5) Surveyor hanya dapat menerbitkan laporan surveyor, apabila telah

menerima dan meneliti kebenaran bukti pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan

sebagai dokumen pelengkap pabean pemberitahuan pabean ekspor.

Pasal 6

(1) Badan Pengelola Dana melakukan rekonsiliasi pembayaran pungutan

ekspor dengan data pemberitahuan pabean ekspor.

(2) Dalam melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Badan Pengelola Dana melakukan pertukaran data dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

dilakukan melalui sistem pertukaran data secara elektronik yang
disepakati oleh Badan Pengelola Dana dengan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.

(4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi

laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran Pungutan
atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

---

2015, No.105 5

Pasal 7

(1) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,

ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana
dengan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk memupuk
Dana bagi pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang
berkelanjutan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dikenakan kepada

perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada
Pekebun Kelapa Sawit.

(3) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dapat diterapkan

secara berkala atau sewaktu-waktu.

(4) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dibayarkan ke

dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana,
dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan
perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari
perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank.

(2) Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari
perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak
mengikat.

(2) Dana yang bersumber dari Dana masyarakat dibayarkan kedalam

rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam
bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dana yang bersumber dari dana lain yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa hasil pengelolaan dana, hibah,
denda dan/atau bantuan yang tidak mengikat dari pihak lainnya.

Pasal 11

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:

---

2015, No.105 6

  • pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
  • penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
  • promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
  • peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
  • sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil
Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri
Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar nabati jenis biodiesel.

(3) Badan Pengelola menetapkan prioritas penggunaan Dana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan
memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.

Pasal 12

(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya manusia

Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) huruf a, dilakukan untuk:

- meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme,
kemandirian, dan berdaya saing; dan
- meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan
kewirausahaan.

(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan
- pendampingan dan fasilitasi.

(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan

Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh
lembaga pendidikan formal maupun non-formal.

(4) Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui
peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat
pengembangan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.

Pasal 13

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk peningkatan
pengetahuan tentang pemuliaan,

---

2015, No.105 7

(2) budidaya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai

nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi
pengembangan usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

(3) Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa

Sawit dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang
berfokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema
pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.

Pasal 14

(1) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan

pengetahuan terhadap signifikansi Perkebunan Kelapa Sawit sebagai
produk yang mempunyai nilai strategis.

(2) Promosi Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), untuk:

- meningkatkan citra nilai produk Kelapa Sawit;
- informasi pasar Kelapa Sawit;
- memperluas pasar Kelapa Sawit;
- meningkatkan investasi Perkebunan Kelapa Sawit; dan/atau
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan
Kelapa Sawit.

Pasal 15

Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman
Perkebunan Kelapa Sawit, maupun menjaga luasan lahan Perkebunan
Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pasal 16

(1) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan
produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

(2) Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke
pelabuhan;

---

2015, No.105 8

  • alat transportasi;
  • mesin pertanian;
  • pembentukan infrastruktur pasar; dan
  • verifikasi atau penelusuran teknis.

Pasal 17

(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan pemenuhan hasil Perkebunan

Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan
Kelapa Sawit, serta

(2) penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan berdasarkan prioritas.

(3) Prioritas penggunaan Dana untuk untuk kebutuhan pangan dan

hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berdasarkan kebijakan Komite Pengarah dan program
Pemerintah.

Pasal 18

(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan

bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1), dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara

harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan
harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada jenis
bahan bakar minyak tertentu.

(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan

bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan
bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar

pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis
biodiesel oleh Badan Pengelola Dana.

(4) Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan paling lambat setiap

3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar
nabati jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata kurs tengah
Bank Indonesia.

(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak

mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
- mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis
biodiesel yang masih berlaku;

---

2015, No.105 9

- mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha
penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah;
- menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi
(domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis
biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang disalurkan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan

bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 19

(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan
bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan
bakar minyak tertentu.

(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung.

(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan
bakar minyak jenis minyak solar.

(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu yang

menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar
nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar
sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.

(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan patokan harga
biodisel yang berlaku untuk Public Service Obligation (PSO).

(6) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menjadi acuan

harga biodiesel yang akan dicampurkan ada bahan bakar minyak
non-PSO.

Pasal 20

(1) Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana di Kementerian

Keuangan.

---

2015, No.105 10

(2) Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:

  • melakukan perencanaan dan penganggaran;
  • melakukan penghimpunan Dana;
  • melakukan pengelolaan Dana;
  • melakukan penyaluran penggunaan Dana;
  • melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
  • melakukan pengawasan.

Pasal 21

(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan

kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang
disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam
hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 22

Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola.

Pasal 23

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a

bertugas:
- melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas
Pejabat Pengelola;
- menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan
penghimpunan dan penggunaan Dana oleh Pejabat Pengelola
kepada Komite Pengarah; dan
- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite
Pengarah.

(2) Dewan Pengawas terdiri dari ketua dan anggota.

(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9

(sembilan) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak 6
(enam) orang, dan unsur Profesional sebanyak 3 (tiga) orang.

---

2015, No.105 11

(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berasal dari

pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada
Menteri Keuangan.

(5) Unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan

oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.

(6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4), Menteri Keuangan menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas.

(7) Masa tugas Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun, dan dapat

diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.

(8) Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan sebelum

berakhirnya masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam
hal Dewan Pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

(9) Penggantian Dewan Pengawas dilakukan sesuai ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 24

(1) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,

bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan penganggaran;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggunaan Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungjawaban.

(2) Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), berkoordinasi dan bekerjasama dengan
kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan (stakeholders)
terkait.

Pasal 25

(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:

  • Pemimpin;
  • Pejabat ...
  • Pejabat keuangan; dan
  • Pejabat teknis.

---

2015, No.105 12

(2) Calon Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali

pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan
(stakeholders) Kelapa Sawit kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan
verifikasi.

(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan

Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada
kementerian keuangan untuk dilakukan seleksi teknis.

(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Kementerian Keuangan menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut
kepada Komite Pengarah.

(5) Komite Pengarah memutuskan calon pejabat pengelola untuk

diusulkan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(7) Pejabat pengelola dapat diberhentikan oleh Menteri Keuangan dalam

hal pejabat pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

(8) Penggantian pejabat pengelola dilakukan sesuai ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) , ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 26

(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi manajemen

keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus

diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

Pasal 27

Badan Pengelola Dana membuat laporan pertanggungjawaban
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas

Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai

tugas:
- menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan
Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan
pendekatan portofolio; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.

(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

---

2015, No.105 13

- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan; dan
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak
lain yang dipandang perlu; dan
- menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari
pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri
berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas
komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya.

(5) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibebankan

kepada Badan Pengelola Dana.

(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang

secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 29

(1) Dalam hal:

- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas
Perkebunan dan/atau turunannya;
- Pelaku Usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan;
dan/atau
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya,
yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa tidak dapat melakukan ekspor.

(2) Dalam hal Badan usaha tidak mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (4),

dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan
izin usaha.

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur oleh Menteri Perdagangan.

(4) Tata cara pengenaan denda dan/atau sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral.

---

2015, No.105 14

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,