Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya
disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
1. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya
disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah
lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk
mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan
anak di daerah.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.135
