Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL

PERPRES No. 61 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2015-12-30

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the

Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN

Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals

(Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional

untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga

www.peraturan.go.id

---

2017, No.140

Profesional Pariwisata ASEAN) yang telah ditandatangani

oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta, Indonesia, pada

tanggal 30 Desember 2015.

(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of

the Regional Secretariat for the Implementation of the

ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism

Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan

Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan

Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN)

dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.140 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id